Kapolda Riau: Sikat Habis Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba..

Laporan Jurnalis : Dody Saputra

Pekan Baru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus, Jumat (26/4/2024).

Nampak barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 88,65 kilogram sabu dan 2.401 butir pil ekstasi.

Informasi didapat di lapangan sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti dilakukan  dengan pengecekan kandungan oleh Tim Labfor Polda Riau.

Dan setelah semuanya dinyatakan positif mengandung bahan terlarang, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai .

Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal mengaku telah melakukan beragam cara untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah Bumi Lancang Kuning.

Kami sudah melakukan mulai dari pencegahan dan sosialisasi yang masif hingga upaya penegakan hukum.

Dan tidak luput pula kami telah melakukan inisiasi, edukasi kepada masyarakat termasuk di tempat pendidikan untuk menyosialisasikan bahaya narkoba.

Upaya pencegahan itu masif sampai hari ini dan paralel,” ucap Iqbal saat di wawancarai awak media.

Kemudian ia memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau untuk memasifkan penegakan hukum. Iqbal meminta anak buahnya untuk terus memberantas peredaran narkoba. Ia juga tidak ingin ada lagi yang namanya kampung narkoba di Riau. “Tak ada lagi yang namanya kampung narkoba.

Sikat habis itu. Tapi, kita juga tidak hanya mengedepankan upaya hukum semata, tetapi juga upaya pendekatan sosial,” tegas Iqbal.

Di tempat yang sama  Kemudian ia memerintahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau untuk memasifkan penegakan hukum. Iqbal meminta anak buahnya untuk terus memberantas peredaran narkoba.

Ia juga tidak ingin ada lagi yang namanya kampung narkoba di Riau.

“Tak ada lagi yang namanya kampung narkoba. Sikat habis itu. .