Kerugian Ekologi Capai 271 T, Kejagung RI Terus Periksa Para Saksi

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), hari senin Tgl 06 Mei dan selasa Tgl 07 Mei 2024, telah memeriksa 6 dan 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Jakarta, Rabu (09/5)

Adapun saksi yang diperiksa pada hari selasa 7 Mei 2024, 5 (Lima) orang berasal dari pihak swasta antara lain:

1. YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).
2. EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
3. NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
4. RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
5. LA alias ACW selaku pihak swasta.

Sebelumnya pada hari senin 06 Mei 2024, para saksi yang diperiksa masih berasal dari pihak swasta antara lain:

1. EM selaku pihak swasta.
2. RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU.
3. LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.
4. EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP.
5. WLY selaku pihak swasta
6. SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana,AH.,MH., mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tegasnya

Dari peristiwa tersebut JAM-PIDSUS Kejagung RI telah menyita 5 Smelter, puluhan alat berat, mobil mewah, uang pecahan Rupiah maupun bentuk mata uang asing, logam mulia, serta menetapkan 21 tersangka dari petinggi pemerintahan Pemprov Babel (ESDM), BUMN dan Swasta kerugian secara Ekologi mencapai 271 Triliun Lebih, dan kasus inipun masih terus bergulir.

Berikut 21 Orang yang jadi Tersangka
termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan:

1. M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

2. Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

3. Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

4. Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana.

5. Mantan Kepala ESDM Babel SW (2015-2019).

6. Mantan Plt Kepala ESDM Babel BN pada Maret 2019.

7. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)

8. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)

9. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

10. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)

11. Robert Indarto (Dirut PT SBS)

12. Thamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)

13. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)

14. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)

15. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)

16. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

17. Toni Tamsil (pihak swasta-kasus perintangan penyidikan)

18. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)

19. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)

20. HL selaku Beneficial Owner atau BO PT TIN

21. FL selaku Marketing PT TIN