Laporan Jurnalis : Anton & Heru
Bengkalis, Pos Berita Nasional – Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan dengan kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro di ruang kerja (22/05/2024) dalam rangka silahturahmi dan kolaborasi
Dalam pertemuan ini terdiri dari Panglima Perdana Datuk Munawwar Rosidi.SE, Panglima Madya Datuk Dody Saputra, Setia Usaha Datuk Heru Triwahyudi, Panglima Hulubalang Bathin Solapan (Batsol) Datuk Depi Rusdianto, kemudian Datuk Amri Timbalan 1 Batsol, Datuk Jasri Rokan Timbalan 2 Batsol, Datuk Dede Putra Kepala Bidang Tenaga Kerja (Kabid Naker) Batsol, dan Datuk Junaidi Usman Bidang Informasi dan Publikasi
Kata dibuka Datuk Dody bahwa Datuk Munawwar diberikan amanah sebagai Ketua Tameng Adat ini juga salah satu Humas di Pertamina Hulu Rokan (PHR) sedangkan dirinya Timbalan berdomisili di Pulau Bengkalis.
Datuk Munawwar setelah memperkenalkan diri, jika nanti anggota Tameng Adat di lapangan agak bandel sedikit aja agar Kapolres tidak enggan untuk menegur. “Apalagi saya dengar (Bhayangkara) mau ulang tahun katanya, kami nanti siap membantu, kasih tahu aja apa tugas kami,” harap Datuk Dody yang disambut bangga seorang Kapolres AKBP Bimo yang tetap senyum tanpa terlihat lelah.
“Saya mohon maaf ni, memang banyak sekali kegiatan. Rencana kita selama satu bulan di bulan Juni (2024) sudah mulai rangkaian kegiatan Hari Bhayangkara yang puncak acara satu Juli dengan kegiatan upacara dan balap. Ada beberapa acara yang kita laksanakan di Pulau (Bengkalis) dan ada pula yang di darat (Duri), ada golf, trabas, ada juga turnamen voli. Terima kasih sudah berkenan untuk berkunjung ke sini sebelumnya minggu lalu kami sudah sawon ke Datuk Ketua (DPH LAMR Datuk Syaukani). Kami bicarakan bersama beliau untuk mengkolaborasikan antara tugas pokok kepolisian dengan Lembaga Adat Melayu Riau khususnya dalam hal seperti bagaimana kita menyelesaikan masalah-masalah yang ada di masyarakat karena ini sudah sesuai dengan koridor perkembangan hukum di Indonesia ini,” beber Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Kemarin ungkap AKBP Bimo sudah disahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 yang diantaranya mengakomodir hukum adat. “Kami minta referensi dari LAMR (Kabupaten Bengkalis). Apakah punya literatur-literatur terkait dengan Pengadilan Adab di Hukum Adat Melayu Kabupaten Bengkalis khususnya. Kemarin beliau (Datuk Syaukani) sudah memberikan pencerahan awal tentang berbagai adat yang ada di Riau,” sebutnya seraya menambahkan hal ini telah dilakukan bersama Pengurus LAMR Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya yang ada Reproductive Justice (RJ) yang alangkah baiknya jika pendekatannya dengan Hukum Adat. “Oke, kita tidak selesaikan secara jalur hukum positif hukum negara, diselesaikan secara adab juga harus jelas sehingga kami akan menyelesaikan dengan lebih baik. Kami sudah sepakat dengan beliau akan membuat tim kecil juga dari LAMR Kabupaten Bengkalis juga ada untuk mengumpulkan literatur-literatur sehingga dalam bentuk buku akan jadi panduan bagi Polres Bengkalis khususnya, bagi LAMR apabila kedepannya ada masalah-masalah yang itu bisa diselesaikan secara Hukum Adat saya kira itu lebih diterima masyarakat,” sambung Kapolres AKBP Bimo.
Kasus narkoba, terorisme menyangkut keamanan negara, menghilangkan nyawa kata AKBP Bimo tidak bisa diselesaikan dengan RJ tadi. “Kalau kita lupa dengan siapa kita, ya kita akan kehilangan arah, lupa jati diri,” tutur AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Di akhir pertemuan, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro menerima cenderamata dari Tameng Adat (LAMR) Kabupaten berupa “Tanjak” kala filosofi Tanjak tadi diterangkan Datuk Dody. Beliau juga membalas menyerahkan cenderamata kepada Datuk Munawwar sebagai penyejuk penawar dalam mengabdikan diri untuk menjalankan program kerjanya dalam tugas pembinaan,pelestarian, pengaman dan pembelaan terhadap hak masyarakat adat melayu riau
“Jangan Jadi Tamu Di Umah Sendighi, Jangan Jadi Penonton Di Gelanggang Sendighi Negeghii Betuan” ini.