Laporan Red
Posberitanasional.com, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 berinisial ERD . Jakarta, Senin (27 /05/ 2024),
Berdasarkan Rills yang diterima dari Puspenkum Kejagung RI, pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana,SH.,MH., mengatakan bahwa Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ERD selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022 selama 7 (tujuh) jam sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan,” ucap Ketut
Adapun yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai:
Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung;
Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk;
Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,”sebutnya
Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.
“Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” pungkasnya
4 orang saksi diperiksa dengan kasus yang sama antara lain:
1. PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa.
2. RP selaku Asisten Pribadi dari Istri Tersangka HM.
3. SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk.
4. HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Sebelumnyapun 4 saksi diperiksa saat itu termasuk ERD terkait kasus mega korupsi antara lain:
1. HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
2. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk).
3. HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
4. ERD selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017 s/d 2022.