Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel, yang digelar oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).Pangkalpinang, Rabu (05/6)
Dalam pertemuan tersebut membahas terkait tata Kelola pertambangan timah di Babel.
Hadir dalam kesempatan itu Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Fery Afriyanto, perwakilan masyarakat penambang hingga stakeholder
Pj Sekda Fery mengatakan, saat ini Juknis terkait IPR sedang berproses di Kementerian ESDM.
“tengah melakukan penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam penerbitan IPR di blok WPR yang telah ditentukan, yakni di Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur.”sebutnya
Dikatakanya masih menunggu, ini penting karena berisi aturan penyusun dokumen lingkungan hingga kewajiban pemegang IPR dalam menerapkan kaidah pertambangan yang baik, khususnya pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan,” ungkapnya.
Selain IPR, ia juga menawarkan solusi bagi para penambang, yakni melalui pola kemitraan untuk mengakomodir masyarakat penambang yang ingin menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), salah satunya PT Timah.
“Ini merupakan satu skema bagaimana PT Timah bisa mengalokasikan wilayah IUP-nya bagi koperasi penambang rakyat untuk mengakomodir masyarakat penambang,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Babel Hellyana menjelaskan, RDP tersebut dilakukan untuk menyikapi permasalahan ekonomi akibat kondisi pertimahan di Babel yang mengalami kemerosotan.
“Nanti akan kembali dibahas dalam RDP lanjutan dengan mengundang Forkopimda Babel untuk mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Babel,” pungkasnya (*)
