Korup 7M, Jaksa Bidik Rumah Mewah Milik R TSK DPO Istripun Diperiksa

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti bahwa Tersangka R (DPO) mempunyai 1 (satu) unit rumah berlantai 3 yang baru direnovasi dan selesai pada Tahun 2023, beralamat di Perumahan Serasan Damai Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Foto Terlampir), Rabu (19/06).

Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada kegiatan pembuatan dan pengeloloaan jaringam Instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyrakat Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin Tahun Angggaran 2019-2023 terus bergulir

Kepala Kejkasan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H.,menyampaikan terkait kasus tersebut kamipun memangil SAM sebagai saksi yang merupakan istri dari pada tersangka R yang masuk daftar penncarian orang (DPO), alias buronan kejaksaan

Lanjut Vanny, dengan diperolehnya bukti bahwa tersangka R (DPO) selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima aliran dana Dugaan Korupsi sebesar 7 Miliar Rupiah, sehingga hal itu perlu ditelusuri bahwa apakah aliran dana tersebut hanya dinikmati oleh tersangka R (DPO).”ungkapnya

Hari ini juga dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 7 (Tujuh) orang selaku Operator Siskeudes di beberapa desa yaitu: MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau) dan AW (Desa Kepayang)

“Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai dengan selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan,” pungkasnya