Tipikor KUR BSB 21M, 6 Orang Jadi TSK 4 Pejabat BSB 2 dari PT HKL dan 1 Pihak Swasta

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Kasus Kredit Usaha Rakyat(KUR) Bank Sumsel Babel terus bergulir hingga naik ketahap penyelidikan, kini membuahkan hasil terbukti ada 6 orang yang ditetapkan tersangka oleh Pihak Kejati Babel. Kamis 18/7

Dari Info yang dihimpun ke-6 Tersangka sebelum ditahan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan yang diantar dengan menggunakan mobil ambulans

Sekertaris Dinas kesehatan (Sekdinkes) Pangkalpinang saat dikonfirmasi membenarkan ada 6 orang yang dianter pihak Kejati Babel untuk diperiksa kesehatnya

“kami hanya di minta periksa saja pak, dan ada 6 orang, untuk identitas monggo di konfirm ke kejari pak 🙏🏻.” jawab dokter Tri singkat

Adapun ke-6 orang TSK yang ditahan: 2 (Dua) orang mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sumsel Babel( BSB) periode 2020-2022 (ROFAL), periode 2022-2023 (TAUFIK), 2(Dua)orang mantan Wapincab dan 2(Dua)orang dari (PT HKL) Komisaris dan Direktur, dan 1(satu) orang dari pihak swasta (RIO), Dikabarkan Yandi als Andi selaku Direktur PT HKL Mangkir dari panggilan Pidsus Kejati Babel.

Konfirmasi Terpisah ke Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Basuki Rahardjo,SH.,.MH.,mangkirnya Direktur PT HKL Yandi Als Andi akankah jadi DPO TIM TABUR?..belum menjawab

Dilansir sebelumnya, Fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikeluarkan oleh Bank Sumsel Babel (BSB) kepada 430 debitur dengan nilai total sekitar Rp21 miliar kurun waktu tahun 2022-2023, menjadi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), pasalnya Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam kasus tersebut Penyidik Kejati Babel terus bekerja secara marathon menyasar sejumlah pihak terkait untuk diperiksa, mulai dari pejabat Bank Sumsel Babel (BSB), direktur PT. HKL, sejumlah debitur dan Jamkrida Babel.Pangkalpinang, Sabtu (29/06)

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel Basuki Rahardjo mengatakan, “sudah dua pejabat Bank Sumsel Babel Pangkalpinang yang diperiksa, yaitu Account Officer (AO) dan Penyedia, begitu juga dengan Kepala Cabang (Kacab) Bank Sumsel Babel (BSB) Benny Maryanto alias Bento, sudah dijadwalkan penyidik Kejati Babel untuk diperiksa,” ungkap Basuki.

Mencuatnya Kasus KUR 21 Milayar ini membuat masyarakat panik, merasa ditipu dan dikorbankan.

Sebanyak 100 warga desa Gudang diperiksa, berikut penuturannya

Tidak pernah menyangka bakal diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung lantaran tercatat punya kredit yang macet di Bank Sumsel Babel.

Jangankan mengajukan pinjaman, berurusan dengan pihak bank pun tidak pernah.

Adalah Yandi, Ketua BPD Desa Gudang kala itu, yang diketahui juga Direktur PT Hasil Karet dan Lada dengan akronim HKL menawarkan bantuan bibit kelapa sawit kepada sejumlah warga 50 batang hingga 100 batang per orang secara gratis.

Syaratnya pun cukup mudah. Yaitu bagi yang didekati dan berminat cukup menyerahkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta menandatangani semacam blangko yang telah disiapkan pihak Yandi.

“Sawit tengah booming, kondisi warga tengah susah. Diimingi dapat bibit sawit gratis, ya pasti mau lah. Apalagi yang menawarkan warga diketahui pengusaha sukses, juga Ketua BPD. Selama ini orangnya juga suka mentraktir anak-anak muda makan minum di warung,” kata seorang tokoh yang meminta namanya jangan ditulis

“Warga jadi korban. Setelah kejadian itu, Yandi dicopot sebagai Ketua BPD Gudang. Kami juga tidak tahu keberadaannya. Dia punya rumah di Gudang, tapi ada juga di Pangkalpinang,” imbuhnya.

Menurutnya, kasus serupa tidak hanya di Desa Gudang, namun terjadi di desa lainnya di seputaran Kecamatan Simpang Rimba dengan pelaku diduga orang yang sama.

Makanya, banyak warga kemudian yang tertarik menyerahkan KTP dan KK agar bisa mendapatkan bibit sawit gratis. Namun, setelah sekian waktu menunggu bibit sawit yang dijanjikan tak kunjung datang.

“Tau-tau datang seseorang utusan pak Yandi menyerahkan uang ke saya Rp700 ribu. Saya terima. Katanya semacam sebagai pengganti bibit sawit,” ujar seorang warga berinisial “K” usai diperiksa penyidik Kejati Babel.

Pria itu pun baru mengetahui kalau ternyata dia tercatat sebagai debitur Bank Sumsel Babel dengan utang sebesar Rp10 juta.

“Bingung saya, bagaimana kisahnya saya tiba-tiba punya utang ke bank (SumselBabel). Saya tidak pernah ke bank, tidak pernah pula didatangi bank, tapi Pak Jaksa (penyidik) bilang saya punya utang Rp10 juta. Artinya kami ini jadi korban, ini zalim,” ujarnya lirih.

Tak hanya “K”. Seorang pria lain berinisial “S” (50) juga mengalami hal serupa. Pria paruh baya itu menjelaskan kalau uang Rp700 ribu diantar utusan Yandi ke rumah.

“Tapi bukan saya yang menerimanya. Saya lagi tidak di rumah. Uang itu dititipkan ke istri saya. Nah sekarang tidak tau bagaimna kisahnya tiba-tiba punya utang di bank Rp10 juta,” ujarnya.

Sembari duduk lesehan di lantai aula kantor Desa, “S” menuturkan kalau ia adalah petani biasa. Maka ketika ditawarkan bibit sawit gratis ia pun menyambut baik. Apalagi kalau syaratnya hanya menyerahkan KTP dan KK.

“Rupanya, bukan saja kami ini ditipu, tapi juga dikorbankan. Kok teganya orang berbuat macam itu pada kami. Kami ini rakyat kecil, untuk makan saja sudah susah. Kalau begini, samalah artinya program sawit gratis itu ngerapek,” ujar “S”.

Lain lagi dengan SN, mulanya dia bertemu Yandi di rumahnya dan bertanya soal program yang sedang dikembangkan Desa Gudang yang menjadi pembicaraan warga.

Kalau mau ikut, kata SN, bagaimana caranya. Lantas Yandi pun membeberkan sejumlah program termasuk sawit gratis dan kalau mau minjam uang ke bank bisa dibantu diurus.

SN pun tertarik lantas menyerahkan sejumlah persyaratan seperti KTP, KK dan sertifikat rumah. Dia pun lantas diajak ke Pangkalpinang. Namun, di Pangkalpinang, kata SN, tak jelas mau ngapain.

“Kami tidak ke bank, tapi ketemu temannya sebentar, lalu pulang ke Gudang. Tak jelas, tapi saya ikut aja. Beberapa minggu setelah itu, datang utusan Yandi ke rumah mengantarkan uang Rp20 juta, saya terima sebagai pinjaman ke HKL,” kata SN.

Karena pinjaman, SN pun tak keberatan mencicil setiap bulan utangnya ke HKL sebesar Rp420 ribu. Dan dia sudah mencicil yang ke 43 kali. Artinya tak lama lagi lunas.

“Tau-tau saya dipanggil hari ini diperiksa Pak Jaksa. Saya baru tahu tadi disampaikan kalau punya utang ke Bank SumselBabel Rp100 juta. Kapan saya minjam kok saya tiba-tiba punya utang sebesar itu? Saya tidak pernah sekali pun berhubungan dengan Bank SumselBabel. Malah sertifikat rumah saya hingga kini di HKL,” kata SN.

SN menegaskan, kalau soal utang, dia komitmen membayarnya dengan mencicil hingga lunas. Namun, terkait utang dadakan yang tidak pernah dia pinjam, SN merasa keberatan.

“Ini sudah tidak benar. Kalau utang saya tidak usah khawatir. Ini kan bukan utang saya, tapi nama saya dicatut dan saya dikorbankan untuk kepentingan orang lain,” ujarnya sembari menunjukkan bukti cicilan utang ke HKL.

Sejumlah warga lainnya bernasib sama. Ada yang hanya dikasih duit Rp700 ribu, kini tercatat sebagai debitur dengan angka kredit Rp10 juta hingga Rp15 juta. Ada pula Cuma dapat duit Rp5 juta atau Rp10 juta, kini tercatat punya kredit sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Awak media inipun masih terus berupaya konfirmasi dan verifikasi ke Direktur HKL. Begitu pula yang lain (*)