Tipikor Kur Bank Sumsel Babel 20 M Lebih Via PT HKL, 6 Koruptor Dipenjara

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung setelah menaikan status penyidikan ke penyelidikan akhirnya berhasil menetapkan 6 Orang Tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kridit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel cabang pangkalpinang, kerugian Negara 20  milyar lebih. Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib

Pemberian Kridit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) ke 417 Nasabah melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) sebesar Rp.20.209.000.000.00 dari Tahun 2022 – 2023

Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Basuki Rahardjo,SH. MH., menyampaikan 6 orang Tersangka sudah ditahan:

1. RK, 43Thn, pegawai Bank Sumsel Babel Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 754/L.9.1/ Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

2. SP 44 tahun pegawai Bank Sumsel Babel, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 755/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

3. MRH umur 53 tahun pegawai Bank Sumsel Babel, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

4. T umur 36 tahun Karyawan BUMD. Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 757/L.9.1/Fd.2/07/ 2024 tanggal 18 Juli 2024;

5. ZL umur 37 tahun pekerjaan Wiraswasta. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 758/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

6. SA umur 24 tahun pekerjaan Karyawan PT HKL. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : 759/L.9.1/Fd.2/ 07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

“Bahwa para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000. 000,00 (dua puluh milyar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.”kata Kasipenkum Basuki

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu :

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.” tegasnya

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial SA, MRH dan SP untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIB Sungailiat selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024,

Sedangkan tersangka dengan Inisial ZL, RK dan T dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2024.” pungkasnya.