Laporan Baim
Pangkalpinang,Posberitanasional.com, – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dengan Inisial HKA, 36 tahun, pekerjaan selaku Account Officer (AO) pada PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka langsung ditahan sekira pukul 18.00 Wib. Senin (30/09)
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1124 /L.9.1/Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024;Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1123/L.9.1/ Fd.2/09/2024 tanggal 30 September 2024; dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 1127/L.9.1/Fd.2 /09/2024 tanggal 30 September 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Ka.Kejati Babel) Raden M. Teguh Darmawan,SH.,MH.,melalui Kasipenkum Basuki Rahardjo, SH.,MH., mengatakan HKA merupakan Account Officer (AO) di PT.Bank Sumsel Babel cabang pangkalpinang ditetapkan Tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 20.209.000. 000,00 (dua puluh miliar dua ratus sembilan juta rupiah) oleh PT Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang kepada 417 (empat ratus tujuh belas) debitur melalui PT Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.”kata Kasipenkum
” Sebelumnya pada kasus yang sama KUR di PT.Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang sudah menetapkan 7 orang tersangka kesemuanya telah ditahan dan hari ini bertambah 1(satu) menjadi 8 orang tersangka” ucap Basuki
Pasal yang disangkakan untuk para tersangka, yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ” tegas Kasipenkum Basuki
“Dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka HKA untuk dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Pangkalpinang 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 19 oktober 2024.”pungkasnya
Berikut 7 orang tersangka yang sudah ditahan antara lain, Andi (32thn), Direktur PT Hutan Karet Lada (HKL), Sandi (24thn), karyawan PT HKL yang tinggal di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Kemudian SP (44thn), MRH (53thn), Ta (36thn), RK (43thn) yang masing-masing merupakan karyawan PT. Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang, dan ZL (37), seorang wiraswasta.