Laporan Baim
Posberitanasional,- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas dua orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Jakarta, Senin (22/7/24).
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan, dua orang yang dilakukan Tahap II serta barang bukti yaitu, tersangka Harvey Moeis selaku pihak swasta dan tersangka Helena Liem selaku Manager PT QSE,” kata Harli
DaritersangkaHarvey Moeis barang bukti (BB)berupa:
11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan lima bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, dua bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang,
Mobil dengan total 8 unit terdiri dari 2 unit Ferarri, 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce Cullinan, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus RX300 1 unit Vellfire 2.5G. Tas branded sebanyak 88 unit perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah USD 400.000, uang Rp13.581.013.347 dan Logam mulia.
Untuk tersangka Helena barang bukti (BB) berupa:
6(enam) bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian, empat bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Utara, dua bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Mobil dengan total 3 unit terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300E, 1 unit Toyota Alphard. Tas branded sebanyak 37 unit, perhiasan sejumlah 45 buah, uang sejumlah SGD 2.000.000, uang sejumlah Rp10.000.000. 000; Uang sejumlah Rp1.485.000.000 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).
Kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni, tersangka Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.
Dari kerja sama tersebut, tersangka Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
“Adapun pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Harli Siregar.
“Setelah dilakukannya penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, tim penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya,” pungkasnya.
Tim Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Berikut nama-nama Tersangka yang terlibat dalam kasus Korupsi Tataniaga Timah 300 Triliun
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono