Dana Hibah Koni 2016-2020 Naik Penyidikan, Pidsus Kejari Belitung Geledah 4 Tempat

Laporan Baim

Posberitanasional.com, – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pengelolaan/Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020, besaran 5 Milyar lebih naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Belitung, Selasa (23/7)

Terkait kasus tersebut Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dibuktikan dengan melakukan pengeledahan dibeberapa tempat

Kasi Intel Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, naiknya status penyidikan dikarenakan adanya keyakinan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan baik dari saksi-saksi, surat dan alat bukti lainnya,” kata Riki

Lanjut Kasintel, guna membuat terang penanganan perkara dan pemenuhan alat bukti penyidik juga melakukan tindakan penggeledahan di 4 lokasi yang berbeda sekaligus,” sebutnya

“tindakan penggeledahan tersebut mengacu kepada pasal 32 KUHAP, bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan.” jelasnya

Kemudian nantinya penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi terkait untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan guna memperdalam keterangan saksi-saksi dan akan segera menetapkan tersangka.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang masih berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan/ Penggunaan Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016-2020,” ungkapnya

“Saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap kurang lebih 100 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini, dan akan melakukan analisa lebih dalam terhadap dokumen-dokumen tersebut.” pungkasnya