Sidang Kasus Timah 300T, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Jalani Sidang di PN Jakspus

Laporan Baim,Hr

Posberitanasional.com, – Kasus  Tipikor yang mengemparkan, Negara merugi mencapai Rp300.003. 263.938.131,14. hal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, dengan nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.

Para pelaku kejahatan tersebut satu persatu diamankan JAM-PIDSUS, sebanyak 22 orang Tersangka mulai dari pejabat pemerintah (ESDM), BUMN (PT.TIMAH.Tbk), pihak swasta,

Ke-3 Mantan pejabat (ESDM BABEL) dieranya masing-masing menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Rabu (31/07)

Dua terdakwa, yakni Amir Syahbana yang menjabat Kepala Bidang ESDM Bangka Belitung dari 2018 hingga 2021 dan Suranto Wibowo yang menjabat dari 2015 hingga 2018, telah hadir di ruang sidang. Sementara itu, terdakwa ketiga, Rusbani alias Bani, yang menjabat pada 2019, mengikuti sidang secara online karena kondisi kesehatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, dengan anggota Rios Rahmanto dan Sukartono.

Diketahui para hakim yang mengadili para terdakwa Rios Rahmanto dan Sukartono pernah menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, sehingga nama mereka tidak asing di kalangan peradilan setempat. Rios Rahmanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Purwokerto dan Ketua PN Magelang.

Dakwaan terhadap ketiga terdakwa, yang semuanya merupakan pejabat di Dinas ESDM Bangka Belitung, mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Dakwaan utama menyebutkan bahwa kebijakan mereka memperkaya beberapa pihak, meskipun Suranto Wibowo tidak disebut memperkaya diri sendiri melainkan memperkaya pihak lain.

Sidang berikutnya akan dijadwalkan pada Rabu, 7 Agustus 2024, dengan agenda pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) oleh penasihat hukum terdakwa. (**)