Laporan: Jurnalis Baim
Posberitanasional.com, – Dalam rangka menyerap aspirasi dan usulan terkait REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM PANDANGAN APARAT PENEGAK HUKUM, Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Koordinasi yang berlangsung di Hotel Swis Bell.Pangkalpinang, Rabu (14/08)
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Hukum BNN RI Toton Rasyid, S.H., M.H., Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K (Kepala BNN Prov. Kep. Babel), Dir. Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Adypurnomo, SIK ., Aspidum Kejati Babel Suwarno, S.H., M.H., Marjudin, SH, MH., (Kasi Napza) Kejati Babel, Toton Rasyid, S.H., M.H. (Direktur Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI),Pengadilan Tinggi Babel Dr. Erwantoni, S.H.M.H (Hakim T inggi), Eryan Noviandi S, S.H. (Kabag Umum BNN Prov. Kep. Babel)
Hadir pula para kepala BNN kabupaten/kota se-Bangka Belitung, para ka tim BNNP kepulauan Bangka Belitung, pimpinan advokat dan pimpinan lembaga swadaya masyarakat Abd Syukur Ketua Senkom Mitra Polri Prov Babel
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bangka Belitung (BABEL) Brigjen Pol Hisar Siallagan S.I.K., mengatakan, Ini merupakan wujud dari Refleksi Kebulatan Tekad serta komitmen yang kuat dalam menanggulangi penyalah gunaan dan peredaran gelap Narkotika.
“Permaslahan Penyalah Gunaan dan peredaran gelap Narkotika sampai.dengan saat ini menjadi permasalahan yang serius, baik ditingkat nasional maupun internasional. terbukti merusak karakter merusak fisik dan kesehatan masyarakat.” ungkap Hisar
Masalah narkoba digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan merupakan kejahatan yang serius (most serious crime) dikarenakan dampak kerusakan yang ditimbulkan sangatlah besar.
Lanjut dikatakannya, selain itu peredaran narkoba bersifat lintas negara (transnasional) dan terorganisir (organized) yang menjadi ancaman nyata dan dibutuhkan penanganan serius dan mendesak.
“Hal ini menuntut negara untuk memiliki sistem hukum yang baik sehingga dapat menjadi solusi dalam penangananan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini.”sebutnya
Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu upaya nyata yang telah dilakukan oleh pemerintah indonesia adalah dengan menerbitkan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya bagi aparat penegak hukum.
Dalam perjalanan waktu ternyata banyak hal-hal yang muncul yang perlu diakomodir dalam undang -undang diantaranya adanya kebutuhan penguatan kewenangan penyidik bnn, kedudukan hukum tim asesment terpadu (tat), adanya narkotika jenis baru atau new pshchoactive substances (nps), dan lain-lain.
Berharap melalui kegiatan rapat koordinasi ini kita dapat memberikan saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan berkaitan dengan revisi undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang sedang berjalan saat ini, sehingga diharapkan undang-undang tersebut dapat semakin baik lagi dan dapat menjawab tantangan masalah narkotika di masa yang akan datang.”pungkasnya.
