Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Penyidik Kejati Sumsel memeriksa dokumen didua tempat yang berbeda terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) aset Yayasan Batang Hari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Selasa, 13 Agustus 2024
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1 /08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.
Penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan pada 29 Juli 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi penting, masing-masing :
1. Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jl. Kapten A. Rivai.
2. Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kota Palembang di Jl. Merdeka.
Selama penggeledahan, tim berhasil menyita berbagai dokumen dan data
“Proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sesuai dengan protokol yang berlaku.” sebut Vanny
Lebih lanjut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari komitmen Kejagung untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara.
“Kejaksaan Tinggi Sumsel akan terus melanjutkan proses hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya