Laporan Baim
Posberitanasional.com, – Kasus Timah
berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah merugikan Negara sebesar 300 Triliun dan menjerat sebanyak 23 orang “TERSANGKA” kasus tersebut terus bergulir hingga satu persatu para Tersangka dihadapkan di meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, begitu pula Fandy Lie yang merupakan adik dari Bos Sriwijaya Air (Hendry Lie).Jakarta, Jumat (23/08)
Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum.,dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sudah 19 perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), termasuk FL ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pelaksanaan Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.”sebutnya
Tersangka FL modus yang dilakukan, kurun waktu tahun 2018 s.d. 2019, SP bersama dengan RA sebagai Direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan MRPT dan EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah dan menyepakati harga” ungkapnya
Tidak hanya itu kegiatan ilegal tersebut dibalut dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah
Selanjutnya Tersangka FL yang merupakan Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk dan turut membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.” ungkapnya lagi
Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka FL yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Tegas Harli