PENETAPAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PENYALAHGUNAAN PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PERIODE TAHUN 2022 PADA BANK BRI

Laporan Redaksi : Rohena

Jakarta, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pemanggilan terhadap Tersangka D dan melakukan penahanan terhadap tersangka D (Ex Kepala BRI Unit Kebon Bawang), Selasa (20/8/24).

Pada bulan November 2022, Tersangka D menyetujui ide dilakukan nya kredit fiktif dengan cara mengajukan

kredit menggunakan data nasabah yang telah mengajukan kredit sebelumnya. Bahwa data nasabah yang diambil

berasal dari data nasabah yang meminjam bersamaan dengan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), kemudian

kredit diajukan dan dicairkan, setelah cair kredit tersebut dilunasi secara bertahap.

Bahwa benar CS dan Teller pada saat itu juga mengetahui adanya kredit fiktif karena baik mantri, CS, dan Teller

sudah saling tahu kode untuk berkas kredit yang fiktif dengan penyebutan “BF”.

Bahwa tersangka D kemudian menyetujui dan menurunkan berkas kepada CS untuk kelengkapan administrasinya.

berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp. 2.249.061.537,- (dua milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) yang sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan.

setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka D dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan

Nomor : Print-213/M.1.11/Fd.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024 terhadap Tersangka D dilakukan penahanan

selama 20 (dua puluh) hari pada Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.