Laporan Baim
Pangkalpinang, Posberitanasional.com, – Bupati Bangka Selatan dan Wakilnya Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi, serta Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Sukirman dan Bong Ming Ming akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, mengharuskan cuti di luar tanggungan negara.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3800 Tahun 2024,Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Sugito secara resmi mengukuhkan Elfin Elyas dan Hendriwan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Selatan dan Bupati Bangka Barat, pengukuhan berlangsung di Kantor Gubernur, Selasa (24/9/2024).
Pj Gubernur Sugito menyampaikan, atas nama Pemprov Babel mengucapkan selamat atas dikukuhkannya saudara Elfin Elyas dan Hendriwan, selama dua bulan kedepan semoga dibawah kepemimpinan saudara, Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat dapat semakin baik dan maju,” kata Sugito.
Kepada Pjs Bupati Basel dan Bupati Babar, ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan antara lain:
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pjs Bupati yang definitif serta menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (Asn);
4. Melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Dapat Menangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri;
5. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.” pungkasnya