Laporan Redaksi : Bams
Cianjur – Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran selama satu minggu terhitung mulai tanggal 23 September sampai dengan 29 September 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Cianjur dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur (30/09/2024).
Kapolres Cianjur menyampaikan, kegiatan yang dilakukan ini tentunya bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait, hasil dari penindakan yang sudah dilakukan diantaranya sebanyak 251 buah knalpot yang tidak sesuai standarisasi atau spesifikasi teknis
“Kemudian juga ada minuman keras sebanyak 542 botol atau kantong yang terdiri dari 249 botol miras berbagai merk dan 149 kantong miras oplosan yang berhasil disita oleh Polres Cianjur maupun Polsek Jajaran.” ucap Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur mejelaskan, setelah dilakukan penyitaan tentunya seluruh barang bukti akan disimpan di gudang barang bukti dan akan dimusnahkan nanti pada saat kegiatan pemusnahan.
“Polres Cianjur beserta Polsek Jajaran tentunya tidak akan pernah berhenti untuk melakukan upaya-upaya yang bisa menimbulkan gangguan kamtibmas tentunya kami bersinergi dengan Pemerintah Daerah, TNI serta masyarakat untuk terus melakukan upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas” jelas Kapolres Cianjur.
Kapolres Cianjur menambahkan, tentunya Polres Cianjur memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan masyarakat.
“Untuk minuman keras dan narkoba tentunya kami tidak akan berhenti juga kami menyampaikan agar tidak menjual ataupun menggunakan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Cianjur karena tentunya pasti akan kami lakukan tindakan tegas. Serta kami juga menghimbau agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat yang bisa menggangu kamtibmas di Kabupaten Cianjur.” pungkas Kapolres Cianjur.