Laporan Baim
PALEMBANG, POSBERITANASIONAL.COM, – Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kamis (17/10)
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.
Adapun yang disita :
1. 1 (Satu) Bidang Tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
2. 1 (Satu) Bundel Copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan penyitaan yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) disaksikan oleh Camat IT III, Lurah Duku, Ketua RT setempat dan pihak BPN Kota Palembang, serta dihadiri oleh kuasa hukum dari A. Selanjutnya terhadap objek tanah dan bangunan tersebut dilakukan pemasangan plang penyitaan.” pungkasnya