Laporan Baim
JAKARTA, POSBERITANASIONAL, – Diduga terlibat suap 3 (tiga) orang oknum hakim di PN Surabaya Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M) dan 1(satu) orang oknum Pengacara/Advokat (LR), di tangkap ditempat yang berbeda oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Rabu (23/10/2024)
Penangkapan dilakukan diduga melakukan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Penggeledahan dan penangkapan, Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:
1. Uang tunai Rp1.190.000.000; Uang tunai USD 451.700; Uang tunai SGD 717.043; dan Sejumlah catatan transaksi, di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya :
2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat: Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000. 000; Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
Barang bukti elektronik berupa Handphone.
Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
1. Uang tunai Rp97.500.000; Uang tunai SGD 32.000; Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan Sejumlah barang bukti eletronik
2. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
Uang tunai USD 6.000; Uang tunai SGD 300; dan Sejumlah barang bukti elektronik
Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
Uang tunai Rp104.000.000; Uang tunai USD 2.200; Uang tunai SGD 9.100; Uang tunai Yen 100.000; dan Sejumlah barang bukti elektronik
Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya: Uang tunai Rp21.400.000; Uang tunai USD 2.000; Uang tunai SGD 32.000; Sejumlah barang bukti elektronik
” 3 (ketiga) oknum hakim ( ED, HH, M)
dan 1(satu) orang oknum pengacara (LR) ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi setelah diperiksa ditetapkan sebagai “TERSANGKA”. ungkap Abdul Qohar Direktur Penyidik (Dirdik) Jampidsus didampingi Dr. Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung RI
Selanjutnya ED, HH dan M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,
Pasal yang disangkakan diduga melanggar: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “tegasnya