Niko Apriandi,S.H Kuasa Hukum Ujang Datangi Kemenag Cianjur …..

Laporan Redaksi : Bams

Cianjur , kamis 24/10/2024 – Niko Apriandi,S.H selaku Kuasa Hukum Ujang Elan Kusmana (46) Korban dari dugaan perselingkuhan salah satu oknum  seorang wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat skandal selingkuh mendatangi Kemenag Cianjur.

Ujang adalah suami dari seorang wanita oknum ASN berinisial SS tersebut berani mengambil sikap dengan cara melaporkan kepada Kemenag terdahulu tekait adanya dugaan perselingkuhan.

 

Niko Mengatakan” kepada awak media saat  mendatangi kemenag “hasil yang di peroleh lewat mediasi pihaknya menuntut laporan korban pada bulan juni lalu agar Oknum ASN tersebut dikenakan Sangsi disiplin namun belum ditunaikan terkait pelaporannya dan mendapat jawaban dari pihak akan segera mengkondisikan secepatnya laporan tersebut ” ungkap Niko.

Niko Apriandi,S.H selaku Kuasa Hukum Ujang Elan Kusmana (46) Korban dari dugaan perselingkuhan.

Niko Apriandi,S.H selaku Kuasa Hukum Ujang Elan Kusmana (46) Korban dari dugaan perselingkuhan

Informasi didapat pula Niko menambahkan tuntutan dari kliennya kami, menuntut agar istrinya klien kami ( oknum ASN) untuk segera diberhentikan karena sudah melakukan hal yang tidak baik di duga selingkuh, red) karena pihaknya sudah punya bukti-bukti dugaan perselingkuhan bahkan dugaan  perzinahan disalah satu hotel yang ada di Cianjur.

“Jadi kita melaporkan hal tersebut dikarenakan, kita memiliki bukti-bukti baik lewat whats App dari klien kami yang dilaporkan ke Kemenag Cianjur,” ucap Niko.

Disaat yang sama Ujang selaku suami Korban Dugaan selingkuh oleh istrinya ( oknum ASN ) mengatakan “Awal mula kasus dugaan perselingkuhan ini dilakukan oleh oknum ASN Kemenag SS (45), yang ketahuan oleh suaminya Ujang Elan Kusmana (46) diduga menjalin kasih dengan seorang wali murid ditempat dinasnya sebagai kepala sekolah, hingga berujung Ujang malah di gugat cerai istrinya.

Dengan peristiwa itu saya selaku korban segera melaporkan lagi ke kemenag cianjur untuk tindak lanjut agar istrinya di pecat guna untuk mencegah dugaan perselingkuhan.

Saat ini saya dapat informasi saya korban perselingkuhan malah di gugat cerai oleh Istri saya ,sungguh aneh ” ucap Ujang, istri saya yang selingkuh justru malah saya yang digugat cerai.

Kemauan saya ini mengandung moral apalagi menurutnya tidak pantas seorang pendidik ASN sampai melakukan Dugaan selingkuh yang berimbas ke perzinahan,” terangnya.

 

Dan dirinya melakukan hal itu agar istrinya diberhentikan agar tidak bisa keluar rumah dan melakukan perselingkuhan.

Informasi Alasan SS gugat cerai suaminya Ujang  dikarenakan tidak di nafkahi lagi ,diBantah oleh Ujang selaku suami dari SS bahwa dia selalu menafkahinya.

 

Dalam Rekomendasi Gugat cerainya tanggapan dari Analis Kepegawaian Kemenag Cianjur, Asep Rahmat mengatakan”, terkait rekomendasi gugat cerai dari Kemenag Cianjur, dirinya menjelaskan prosedur dari bersangkutan menggugat cerai itu menyampaikan permohonan kepada Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)

“Prosedurnya pihak BP4 akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan yang menggugat cerai pada pasangangannya, lalu dilakukan mediasi,” paparnya.

 

Hasil dari mediasi itu rekomendasi, dan itu menjadi dasar bagi pihaknya untuk menerbitkan atau tidak sesuai rekom dari BP4.

“Untuk kasuk Pak Ujang ini ada rekomendasi dari BP4, jadi ditentukan izin cerai tersebut. Apapun jika yang bersangkutan tidak merasa dipanggil atau merasa tidak datang bisa ke BP4,” ungkapnya.

 

Terkait laporan sendiri, sudah ditindaklanjuti. Jadi istrinya itu telah dipanggil secara kedinasan dan ternyata bersangkutan itu tidak mengakui apa yang disampaikan oleh Pak UEK.

“Sudah disumpah, tapi tidak mengakui. Sehingga dia berani menandatangani dan menerima risikonya jikalau kedepannya tidak sesuai dengan fakta,” ungkapnya

Kalau terkait untuk membuktikan fakta, pihaknya tidak berwenang, karena itu harus pihak yang berkaitan yakni inspektorat.

 

“Untuk laporan ini akan diperbaharui, karena laporan kuasa hukum. Nanti kita akan BAP ulang terus hasilnya akan disampaikan ke provinsi lalu setelah itu baru ke kementrian agama pusat. Mungkin prosedurnya akan turun pemeriksaan oleh yang berwenang,” tuturnya.

Apakah memang dipecat atau apa, itu setelah diperiksa oleh yang berwenang inspektorat, karena pihaknya tidak tahu kedepannya seperti apa.

“Karena kita tidak punya wewenang untuk menjatuhkan hukuman, itukan ranahnya inspektorat karena tuntutannya itu harus diberhentikan dan kita tidak punya wewenang,” ucapnya.

Nanti yang bersangkutan akan datang ke BP4, mau mengajukan permohonan untuk ditinjau ulang lalu izin surat itu bisa dicabut.

“Mungkin ada prosedur yang dilewati oleh BP4,” tutupnya…