Sidang Sengketa Pilkada Manokwari Selatan Ungkap 3 Calon Bupati Masih Berstatus ASN dan Terima Gaji Bulanan

Laporan Redaksi : Bams

Jakarta: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i mendalilkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tiga paslon nomor urut 1, 2, dan 4 yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati.

Kuasa hukum pemohon, Sri Harini mengatakan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 Bernard Mandacan dan Mesakh Inyomusi meski tak lagi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hingga Oktober 2024 masih menerima gaji sebagai ASN.

Demikian juga Calon Bupati Nomor Urut 02 Frengky Mandacan dan Calon Bupati Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba hingga Oktober 2024 masih berstatus sebagai ASN. Menurut Sri, semestinya ketiga calon kepala daerah ini didiskualifikasi sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.

“Seharusnya yang bersangkutan mengundurkan diri dengan tegas bahwa memang sudah benar-benar tidak sebagai ASN. Namun berdasarkan bukti yang ada, yaitu nomor urut 1, 2 dan 4 menunjukkan masih sebagai ASN. Yang bersangkutan belum menerima surat pengunduran diri dari BKD dan masih menerima gaji?” jelasnya pada Sidang Perkara Nomor 165/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini Gedung MK pada Kamis, 16 Januari 2025.

Sri menjelaskan pemohon sudah melaporkan pelanggaran ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat serta Bawaslu, namun tidak ada tindak lanjutnya.

“Pemohon sudah menyampaikan keberatan-keberatan tersebut namun tidak ada tanggapan yang tegas bahwa memang ASN itu sudah berhenti pada saat dia mencalonkan diri atau didaftarkan sebagai calon  namun sampai dengan September. Pada bulan Oktober, yang bersangkutan masih terdaftar dalam BKD sebagai ASN,” ujarnya.

Lebih lanjut, pemohon kembali mengajukan keberatan tersebut kepada penyelenggara Pilkada dengan meminta klarifikasi terkait data diri ketiga paslon yang masih berstatus ASN tersebut.

“Sehingga tidak ada ketegasan bahwa yang bersangkutan apakah sudah berhenti sebagai ASN ataukah masih aktif. Ada juga keterlibatan dari bupati yang masih aktif untuk mendukung salah satu paslon. Ada juga praktik politik uang. Lalu pada pemungutan suara, pencoblosan dilakukan oleh orang di bawah umur tanpa ada keberatan dari pihak terkait,” ungkap Sri.  .

Atas dasar itu, pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari Selatan Nomor 1433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Adapun pasangan calon yang menjadi peserta pada Pilkada 2024 ini, yakni Paslon Nomor Urut 01 Bernard Mandacan–Mesakh Inyomusi, Paslon Nomor Urut 02 Frengky Mandacan–Saul Rante Lembang, Paslon Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren–Ima Syafi’i (Pemohon), dan Paslon Nomor Urut 04 Obeth Dowansiba–Hengki Saiba.

“Dengan tidak dilakukan penelusuran tentang kebenaran status Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, mengisyaratkan adanya tindakan pembiaran, ketidakcermatan, ketidaktelitian oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan,” kata Sri.

Selain itu, Pemohon juga berpendapat ketiadaan didiskualifikasi terhadap calon-calon kepala daerah tersebut telah melanggar UU 20/2023 jo. UU 7/2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara Paslon Nomor Urut 03 telah terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Majelis Rakyat Papua kendati tidak ada keharusan mundur dari jabatan tersebut.

 

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon dalam petitum memohon kepada Mahkamah agar menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Nomor Urut 03 Maxsi Nelson Ahoren dan Imam Syafi’i sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2024.

“Memerintahkan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat Tahun 2024,” sebut Hendrichus Yossianto selaku kuasa hukum yang membacakan petitum Pemohon.