Laporan Jurnalis : Irawan
Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus sukses membongkar praktik perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) di Wonosobo, dengan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Kelima pelaku, berinisial AS (36), MR (63), HA (47), SO (45), dan AF (45), adalah warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, di sebuah rumah yang dijadikan tempat aktivitas judi online.
“Para tersangka ditangkap sekitar pukul 22.15 WIB di lokasi penggerebekan,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Senin, 4 November 2024.
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan adanya aktivitas perjudian di daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 berhasil mengonfirmasi adanya kegiatan perjudian online dan menangkap para pelaku dalam kondisi sedang aktif berjudi.
Sebagai barang bukti, polisi menyita beberapa ponsel yang digunakan untuk mengakses akun judi, uang tunai Rp 602.000,-, serta catatan angka togel dan screenshot bukti transfer ke akun judi online. Barang-barang ini diakui milik para tersangka, masing-masing dilengkapi dengan username dan password akun judi Tempototo.
“Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi dan diakui milik para tersangka,” tambah AKP Jihad Fajar.
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan ekonomi lokal.
“Semoga kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya.