Kamnegtibum dan TPUL, Agus Sahat: Tegakkan UU Berantas Peti Ilegal 

Laporan Baim

JAKARTA, POSBERITANASIONAL, – Direktur Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, (Kamnegtibum dan TPUL), Agus Sahat, S.T, Lumban Gaol, S.H, M.H., hadir sebagai pembicara Diskusi dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning dengan tema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” acara yang dilaksanakan di Senayan Park, Rabu (20/11/24).

Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus memperkuat langkah dalam pemberantasan tambang ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dengan pendekatan hukum yang menyeluruh, hal itu dilakukan guna mendukung keberlanjutan lingkungan hidup (LH) dan menjamin efek jera bagi para pelaku

Direktur Kamnegtibum dan TPUL menegaskan, pentingnya pendekatan Multidoor dalam menangani kasus tambang ilegal. Pendekatan ini melibatkan penerapan berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,

“untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi maksimal, termasuk tuntutan tambahan berupa penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan.”tegasnya

Adapun langkah nyata Kejaksaan dalam mewujudkan hal tersebut yaitu: Penegakan Hukum Terpadu: Menggunakan pendekatan Multidoor yang memungkinkan penerapan pidana tambahan seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana pemulihan lingkungan.

Koordinasi Antar Aparat Penegak Hukum (APH): Meningkatkan pola koordinasi formal dan non-formal dengan lembaga terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral .” pungkasnya