Laporan Jurnalis : Irawan
Tanggamus – Peraturan Bupati (Perbup) Tanggamus Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi antara Pemerintah Daerah dengan Media Massa menuai kritik tajam dari para jurnalis di wilayah tersebut. Regulasi ini dinilai merugikan hak wartawan dan mengkebiri semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sebagai bentuk protes, Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Tanggamus berencana menggelar audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 09.00 WIB. Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Tanggamus, Zairi, menegaskan bahwa proses penerbitan Perbup tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa melibatkan perwakilan forum media massa di Kabupaten Tanggamus.
> “Saya menilai penerbitan Perbup tersebut sangat tergesa-gesa, karena pembahasannya tidak melibatkan perwakilan forum media massa yang ada di Kabupaten Bumi Begawi Jejama ini,” ujar Zairi, Senin (9/12/2024).
Zairi juga menyoroti beberapa pasal yang dinilai bermasalah. Pada Pasal 8 ayat (2), disebutkan adanya persyaratan khusus untuk media cetak dan online, termasuk pengukuran oplah, usia website, jumlah pengunjung, serta keharusan memiliki halaman khusus tentang Kabupaten Tanggamus. Sementara itu, Pasal 13 mengatur mekanisme pembayaran media massa melalui verifikasi pihak ketiga menggunakan aplikasi online, dengan besaran pembayaran mengacu pada standar satuan harga Pemkab Tanggamus.
Poin Tuntutan Sekber Wartawan Tanggamus
Dalam pernyataan sikapnya, Sekber Wartawan Tanggamus menyampaikan lima tuntutan utama sebagai berikut:
1. Minta Revisi atau Pembatalan Perbup No. 19/2024
Regulasi ini dianggap tidak berpihak pada wartawan serta bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh UU Pers.
2. Tolak Mekanisme Berlangganan Satu Pintu di Dinas Kominfo
Sistem pembayaran langganan koran atau advertorial melalui satu pintu di Dinas Kominfo dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
3. Tolak Penggunaan Aplikasi e-Katalog Kominfo dan Rekanan Terbatas
Penggunaan aplikasi e-Katalog dan penunjukan rekanan dianggap membatasi akses media dalam berpartisipasi secara adil dalam peliputan kegiatan pemerintah daerah.
4. Minta Pengembalian Anggaran Media di APBD 2025
Sekber mendesak agar anggaran media sebesar Rp 2 miliar yang dipangkas dari Dinas Kominfo pada APBD 2025 segera dikembalikan demi mendukung keberlanjutan media lokal.
5. Tolak Keterlibatan Media “Titipan” Oknum Pejabat
Sekber menolak keterlibatan media yang diduga merupakan titipan oknum pejabat. Mereka meminta Pemkab Tanggamus menjaga profesionalisme dan independensi media.
Melalui audiensi dengan Pj Bupati Tanggamus, Sekber Wartawan berharap aspirasi mereka dapat didengar dan Perbup No. 19/2024 dapat direvisi demi menciptakan kemitraan yang lebih adil dan transparan.