Kasus KUR BSB Cabang Manggar 18.8 M Lebih Jerat Direktur PT WMS M.Ramadanto

Laporan Baim

PANGKALPINANG, POSBERNAS, – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka MR (MUHAMMAD RAMADANTO), selaku Direktur PT WIDA MULYA SEJAHTERA (WMS), sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Rabu (11 /12/ 2024 )

Perkara yang menjerat tersangka terkait PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DAN KREDIT INVESTASI SENILAI RP 18.830.000.000,00 (DELAPAN BELAS MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH) DI PT BANK SUMSEL BABEL CABANG MANGGAR KEPADA 57 (LIMA PULUH TUJUH) DEBITUR
PADA TAHUN 2022 SAMPAI DENGAN TAHUN 2023

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2 /07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 1386/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024; Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1384/L.9/Fd.2/ 12/2024 tanggal 11 Desember 2024;
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 1423/L.9/Fd.2/ 12/2024 tanggal 11 Desember 2024.,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kep.Bangka Beltung disampaikan oleh Asisten Intelijen Fadil Regan didampingi Dr. Suseno, SH.,MH (Aspidsus), dan Kasipenkum Basuki Rahardjo

Bahwa pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial MR untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024.”pungkasnya