Laporan Redaksi : Bams
Bandung – Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Bandung, Jawa Barat, membatalkan kelulusan dan menarik kembali ijazah milik 233 mahasiswanya yang lulus pada periode 2018 hingga 2023.
Pembatalan ini terjadi setelah tim dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) melakukan peninjauan dan mengevaluasi kinerja akademik di kampus tersebut.
Alasan utama pembatalan ijazah adalah adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa yang ditemukan oleh tim evaluasi kinerja akademik dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Beberapa pelanggaran yang terdeteksi meliputi ketidaksesuaian antara syarat minimal SKS yang tercatat di STIKOM dengan data dari Dikti, serta ketidakadaan penomoran ijazah nasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada ijazah yang diterbitkan. Selain itu, tidak adanya tes plagiasi untuk karya skripsi mahasiswa juga menjadi salah satu alasan pembatalan.
Para alumni STIKOM Bandung mengungkapkan kepada awak media kekecewaannya atas keputusan tersebut, mengingat ijazah yang telah diterbitkan sebelumnya kini dipertanyakan oleh instansi tempat mereka bekerja. Mereka merasa bahwa keputusan ini merugikan mereka, terutama bagi mereka yang sudah berkarir dan bergantung pada keabsahan ijazah tersebut.
“Semoga ada jalan keluarnya dan semoga tidak ada hal-hal yang tidak masuk akal. Kami berharap pihak kampus bisa memperjuangkan agar ijazah tersebut tetap sah,” ujar Alumni Stikom Bandung, Boby Roska .
Sementara itu, Ketua STIKOM Bandung Dedy Djamaluddin Malik menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memastikan bahwa seluruh ijazah yang dikeluarkan memenuhi standar akademik yang berlaku. “Ijazah dikeluarkan hanya setelah memenuhi syarat minimal SKS dan memastikan tes plagiasi dilakukan. Kami harus memastikan kesesuaian data antara STIKOM dan Dikti,” ujarnya