Laporan Pian
BABEL, POSBENAS, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu (30/4/2025) di Ruang Rapat Banmus DRPD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bersama instansi dan stakeholder terkait guna mendengar paparan tentang pemungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) kepada orang tua murid.
Anggota DPRD Babel, Narulita Sari, mengemukakan bahwa IPP tersebut membantu sekolah menyediakan fasilitas yang lebih baik, membiayai kegiatan ekstrakurikuler, dan mendukung program pembelajaran yang tidak dibiayai oleh pemerintah. Selama dikelola dengan transparan dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua.
“IPP itu tidak diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu, tidak diharuskan membayar IPP. Saya baru saja mendapatkan pesan, ada aspirasi dari SMA Negeri 1 Merawang, disana 80% siswa yang membayar IPP, tidak 100%, dan sekolah tidak pernah memaksakan bayar IPP, tidak bayar ya tidak apa-apa,” ujarnya Narulita Sari
Menurutnya, IPP sendiri perlu dikaji ulang untuk memberikan yang terbaik bagi siswa-siswi di sekolah.
“Kalau IPP itu sampai dinolkan, atau siswa tidak memberi IPP, maka kegiatan-kegiatan siswa itu tidak bisa dilaksanakan sama sekali, begitu juga lomba-lomba itu tidak bisa dilaksanakan, karena itu, larangan tersebut perlu dikaji ulang,”imbuhnya
Sebelumnya, Hidayat Arsani, mengeluarkan instruksi tegas untuk menghentikan pungutan IPP di seluruh SMA dan SMK di Babel. Pernyataan itu ia sampaikan usai kunjungan kerja ke SMAN 2 Pangkalpinang, Senin (29/4/2025) lalu.
“Saya minta semua sekolah menghentikan pungutan IPP. Ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, jadi tolong ditaati.”tegasnya Hidayat.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi akan mengambil langkah lanjutan untuk mengantisipasi dampak kebijakan ini, termasuk melalui penganggaran APBD.
“Kami akan kaji ulang aturan ini dan memprioritaskan peningkatan kualitas pendidikan. Tidak perlu ada kekhawatiran.”pungkasnya