Pemkab dan DPRD Basel Sepakati Tiga Raperda Strategis, Wabup Debby Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Pelestarian Budaya

Laporan Baim

TOBOALI ,POSBERNAS— Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama DPRD Kabupaten Bangka Selatan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Bangka Selatan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (31/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, serta dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap tiga Raperda yang telah melalui proses pembahasan bersama legislatif.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta tamu undangan lainnya.

Adapun tiga Raperda yang disetujui bersama, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), serta Raperda tentang Pakaian Adat.

Dalam pendapat akhirnya, Wabup Debby menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Wabup Debby menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan peraturan daerah yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Setelah Rapat Paripurna DPRD yang saat ini kita laksanakan, tahapan selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2025 kepada Gubernur selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk dievaluasi. Kita berharap proses evaluasi di provinsi dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ujar Wabup Debby.

Lebih lanjut, terkait Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Wakil Bupati menuturkan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai pedoman dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang lebih terarah, terpadu, sistematis, dan berdasarkan skala prioritas. Ia mengatakan, keberadaan aturan tersebut diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat sekaligus mewujudkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian, kemanfaatan, dan rasa keadilan.

Sementara itu, mengenai Raperda tentang Pakaian Adat, Wabup Debby menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam melestarikan nilai-nilai budaya sebagai bagian dari identitas daerah. Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut juga merupakan implementasi amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi.

“Pakaian adat merupakan salah satu identitas budaya yang perlu dilestarikan sebagai bagian dari jati diri masyarakat. Kehadiran Raperda ini diharapkan dapat memberikan pedoman hukum yang jelas dalam penggunaan pakaian adat, sekaligus menumbuhkan rasa cinta dan bangga masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap identitas budayanya sendiri,” ungkap Wabup Debby.

Ia berharap, setelah ditetapkan, Peraturan Daerah yang telah disepakati tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat sistem pembentukan peraturan daerah, serta menjaga kelestarian budaya lokal sebagai warisan yang harus terus dijaga bersama.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Bangka Selatan terhadap ketiga Raperda tersebut. Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Bumi Junjung Besaoh.