Aktipitas Ilegal TI Rajuk dan Selam di IUP PT.TIMAH Laut Toboali Rugikan Nelayan Sungkur

Laporan BM,TIM

TOBOALI, POSBERNAS, – Ratusan TI ilegal jenis selam dan rajuk penuhi kawasn IUP milik PT.Timah Tbk tak tangung tangung dengan modal nekat bekerja semaunya berani beroprasi siang dan malam tanpa mengantongi izin, hal ini berdasarkan pantauan tim awak media ini.Senin (05/5/25)

Penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara, namun juga menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran air, dan hilangnya habitat biota laut

Keluhan itupun dirasakan nelayan sungkur dikarenakan sulitnya mendapatkan hasil laut berupa udang yang merupakan salah satu bahan baku pembuatan terasi yang sangat dikenal di Prov Babel (Toboali) hingga luar Babel

Kami nelayan sungkur tidak berani turun diseputaran karang beling sudah lumpur dimna mana setinggi paha orang dewasa kami tidak bisa nyungkur ketengah bisanya ditepi ini sangat jelas merugikan .” kata salah satu nelayan sungkur yang ditemui di pantai nek aji namanya tidak ingin disebut

“Saat ini bapak lihat saja sendiri jumlah TI sudah semakin banyak dan belapis lapis kerjapun sudah dipinggir.”keluhnya

Diketahui Penambangan tanpa izin di Indonesia dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, baik orang perseorangan maupun badan hukum, dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sanksi tambahan bisa penyitaan hasil tambang dan peralatan tambang, serta kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lingkungan yang rusak akibat penambangan ilegal.

Kepala Unit Penambangan Belitung dan Kepala Teknik Tambang (KTT), dan juga Kepala Divisi Wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah, saat dikonfirmasi keberadaan TI ilegal dikawasan IUP PT Timah Sigit Prabowo mengatakan, Terimakasi Infonya, itu tidak kami biarkan.” tegasnya

Awak media inipun berupaya konfirmasi pagi ini ke pihak aparat penegak hukum wilayah kabupaten Bangka Selatan (Kapolres Basel), belum menjawab hingga berita ini diturunkan