Juhaini Hadiri Acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah oleh Kemendagri RI 

Laporan Pian

PANGKALPINANG, POSBERNAS, -Mewakili Penjabat (Pj)Wali Kota Pangkalpinang, Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Juhaini Menghadiri Undangan Acara Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah oleh Kemendagri RI melalui Zoom Meeting di Smart Room Center (SRC) Kantor Walikota Pangkalpinang, Selasa (6/5/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Asisten Perekonomian & Pembangunan, Juhaini mengatakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK). tanggal, 4 Februari 2025 yang lalu, dimana daerah Kabupaten/Kota diminta untuk menyelesaikan permasalahan, terutama dari segi waktu, persyaratan, dan biaya.

“Jadi dari dalam rangka itu kemudian Kabupaten/Kota diminta melakukan optimalisasi hambatan tersebut, kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaran perizinan di Kabupaten/Kota.”katanya.

Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan yang diinventarisir KPK ada delapan, yaitu antara lain :
1. Permasalahan RTRW, EDTR dan keterkaitan dengan sistem OSS RWA.
2. Terkait dengan ASN, terutama yang menyelenggarakan perizinan.
3. Terkait dengan transparansi perizinan.
4. Kemudian larangan untuk pertemuan tatap muka dalam pengurusan perizinan.
5. Terkait dengan keterpaduan sistem, dalam hal ini sistem PBG yang ada di dinas PUPR, kemudian sistem amdal yang ada di dinas lingkungan hidup, serta sistem OSS yang ada di dinas PTSP.
6. Kemudian SOP yang lebih terinci.
7. Kemudian sosialisasi kepada para pengguna dan pelaku perizinan.
8. Larangan penghutan liar.

Beberapa permasalahan tersebut, maka diperlukan untuk memastikan kembali perizinan tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.

“kemudian kepada daerah juga diminta untuk melakukan potret regulasi yang menghambat SOP, kemudian daerah juga melakukan optimalisasi MPP, Kemudian APIP melakukan pengawasan perizinan terhadap pungli, penghutan liar, dan lain-lain, dan membentuk tim koordinasi pengawasan perizinan dengan melibatkan APH setempat.”ujarnya.

Ia berharap dari rapat koordinasi pengawasan perizinan di daerah ini, kami sedang menunggu juqnis dan dapat meningkatkan pengada penyelenggaran perizinan di Kota Pangkalpinang.”pungkasnya Juhaini.

Sebelum itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.

Penandatanganan dilakukan Mendagri bersama Jaksa Agung, Kapolri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK).

Penandatanganan ini dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (4/2/2025).