Laporan Pian
BABEL, POSBERNAS, – Polemik Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang sedang bergulir di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum menemukan titik terang meski telah dibahas dalam rapat bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para Kepala Sekolah SMAN/SMKN/SLB se-Babel di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (14/5/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Narulita Sari, menyampaikan bahwa pembahasan bersama Dinas Pendidikan, komite sekolah, serta sejumlah guru dan anggota Asosiasi Pengawas Sekolah belum sepenuhnya menjawab keresahan mengenai IPP.
Narulita Sari mengacu pada sejumlah regulasi yang menyebutkan adanya dasar hukum soal pungutan, seperti pada PP 48 Pasal 51 Ayat 4, Perda Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 38 Poin D, dan Perda Tahun 2017 Pasal 16 Poin 3. “Pungutan dalam konteks ini berarti pengumpulan dana dari pihak tertentu, baik secara pribadi maupun kolektif. Dalam pendidikan, hal ini harus dimaknai secara tepat dan bijak,” ujarnya Narulita Sari Anggota Komisi IV dari Fraksi Gerindra.
Menurut Narulita Sari, IPP sebenarnya tidak menjadi masalah selama pengelolaannya dilakukan dengan transparan dan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan keterbukaan dalam penggunaan dana tersebut.
“Masalah utama bukan pada pungutannya, tapi pada kejelasan juknis dan transparansi pemanfaatannya,” tegasnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan Suara Perempuan Terbesar Bangka Belitung itu juga mengungkapkan fakta bahwa dana dari APBN dan APBD belum mampu mencukupi kebutuhan operasional pendidikan. “Standar kebutuhan siswa menurut Kemendikbud itu sekitar Rp5 juta per tahun. Sementara yang tersedia dari APBN hanya Rp1,5 juta dan APBD Rp1,6 juta. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp2,5 juta per siswa setiap tahunnya,” jelas Narulita Sari.
Dengan keterbatasan anggaran tersebut, Narulita Sari menyatakan dukungannya terhadap inisiatif sekolah untuk tetap bergerak memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Diketahui, tanpa IPP, Siswa hanya bisa mengikuti proses belajar mengajar. Semua kreativitas Siswa dalam kegiatan Ekstrakurikuler dan Organisasi Kesiswaan otomatis akan terhenti, termasuk di dalamnya lomba-lomba seperti Olimpiade Science dan berbagai olahraga karena ketidak sediaan Dana.
Padahal sekolah itu hakekatnya tidak hanya belajar pelajaran di kelas, akan tetapi lebih dari itu, sekolah harapankan menciptakan generasi muda yang bisa menjadi pemimpin tangguh di masa depan. Tanpa pengalaman organisasi dan semangat kompetisi sepertinya akan sulit mewujudkan pemimpin yang kompeten.
Di sisi lain, wacana Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sanggup mengucurkan APBD ke Sekolah untuk menggantikan IPP perlu dipertegas. Mengingat sekarang saja Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN serta PPPK Provinsi sudah akan dipotong 30-40% dan juga tunggakan BPJS.