Miris Proyek Swakelola (APBN) Berupa Dana Desa (DD) Tahap Satu (1) 2025 Desa Tanjungsari di Duga dikerjakan Oleh Pihak Ketiga 

Laporan Jurnalis Karim

Bogor-Pos Berita Nasiaonal-Japar Maulana Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memiliki peran penting dalam mengelola anggaran Dana Desa dalam mewujudkan tata kelola  pemerintahan desa yang baik. Tetapi sayang, kepala desa itu kurang proaktif dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam pelaksanaannya terhadap  pembangunan.

Seperti yang terjadi sekarang ini proyek pembangunan
Pengaspalan jalan lingkungan yang berlokasi di Kampung Cibarengkok Rt.001/001, volume P.276.M x L.2,5.M x T.0,03 anggaran yang di pergunakan bersumber dari anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa Dana Desa tahap satu (1) Tahun Anggaran 2025, Sebesar Rp. 138.150.000.

Menurut sumber yang di percaya dan yang tertera di papan informasi, pembangunan pengaspalan jalan lingkungan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga yaitu CV. Rajakarya Pratama.
Juga menurut para Awak media dan LSM dilapangan pembangunan tersebut, di duga kuat proyek pembangunan dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga sangat dikwatirkan bangunan tersebut tidak bisa bertahan jangka panjang dan
Lokasi pekerjaan proyek dana desa tanjungsari diduga kuat diborongkan ke pihak ketiga.

Jika pekerjaan swakelola itu diborongkan ke pihak ketiga maka bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 49/PMK.07/2016 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi secara Swakelola.

Menyerahkan pekerjaan Swakelola ke pihak ketiga merupakan perbuatan melawan hukum, unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain , sebagaimana diatur dalam Undang- undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.