Pemkot Pangkalpinang Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2025, Siapkan Anggaran untuk Pilkada Ulang

Laporan Pn,m

Pangkalpinang,Posbernas, –  Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna ke-14 DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin, menyampaikan langsung dokumen tersebut sebagai respons atas surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 11 Februari 2025. Edaran itu menginstruksikan daerah dengan hasil Pilkada 2024 yang dimenangkan oleh kotak kosong untuk segera melakukan percepatan perubahan APBD.

“Perubahan ini adalah bentuk penyesuaian terhadap dinamika ekonomi nasional dan kondisi riil daerah. Kita ingin anggaran yang lebih adaptif, responsif, dan selaras dengan arah pembangunan nasional,” kata Unu dalam rapat.

Unu menyebut, sedikitnya tujuh sektor utama akan menjadi fokus dalam perubahan anggaran ini. Di antaranya adalah penguatan SDM, program makan bergizi gratis, pengendalian inflasi, dan pengembangan industri kreatif serta UMKM.

Tak hanya itu, Pemkot juga memprioritaskan reformasi birokrasi, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pembangunan yang inklusif dan ramah gender.

Terkait pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 2025, Unu memastikan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran khusus. Menurutnya, momentum ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal.

“Pilkada ulang bukan hanya agenda politik, tapi juga ujian bagi kepercayaan publik. Kami harap semua pihak, termasuk DPRD, bisa mendukung penuh agar proses ini berjalan maksimal,” ujar Unu.

Dalam pemaparannya, Unu juga menyampaikan proyeksi pendapatan dan belanja daerah tahun 2025. Total pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp983,40 miliar. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar. Sementara itu, pendapatan transfer naik menjadi Rp741,79 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah juga mengalami peningkatan.

Dari sisi belanja, total anggaran disesuaikan dari Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun. Dengan begitu, terjadi defisit sebesar Rp56,77 miliar yang akan ditutupi dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

“Belanja daerah akan kita arahkan untuk belanja wajib seperti gaji pegawai, pendanaan Pilkada, dan program strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Unu berharap pembahasan dan persetujuan perubahan KUA-PPAS dapat rampung sebelum minggu kedua Juni 2025.

“Ini bukan sekadar dokumen teknis. Ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk membawa Pangkalpinang ke arah yang lebih baik, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkasnya.