Laporan Ap
BANGKA TENGAH,POSBERNAS, — Aktivitas tambang laut oleh PT Timah Tbk di wilayah perairan Bembang, Bangka Tengah, memantik reaksi keras dari masyarakat pesisir. Nelayan Desa Air Nyatoh mengeluhkan dampak lingkungan yang mereka rasakan akibat penambangan tersebut. Keluhan itu pun mendapat perhatian serius dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam. Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi teknis untuk melakukan langkah konkret menyikapi dugaan pelanggaran wilayah operasional oleh perusahaan tambang milik negara tersebut.
“Tim gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan, ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta pihak PT Timah akan turun langsung ke lokasi pada Rabu, 11 Juni 2025. Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran di lapangan,” ungkap Didit, usai menerima perwakilan nelayan dalam pertemuan audiensi, Selasa (10/6/2025).
Didit menegaskan pentingnya akurasi dan transparansi data sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Ini bukan semata persoalan izin. Kami ingin tahu, apakah aktivitas benar-benar sesuai ketentuan atau justru menyalahi batas. Jika terbukti melanggar, perusahaan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel, Agus Suryadin, mengonfirmasi bahwa PT Timah memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 92 hektare. Namun, laporan masyarakat menyebutkan adanya kapal isap yang beroperasi di luar zona tersebut.
“Kami akan cek di lapangan. Kapal-kapal itu seharusnya dipantau melalui sistem Vessel Monitoring System (VMS), dan kalau memang ditemukan di luar batas izin, itu jelas pelanggaran,” ujar Agus, Rabu (11/6/2025).
Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran teknis atau administratif, pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi, dan bahkan melibatkan aparat penegak hukum kelautan dari pusat.
“Kami akan koordinasikan juga dengan PSDKP KKP, karena izin PKKPRL ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Tapi pengawasannya tetap bisa dilakukan daerah,” tambahnya.
Hingga saat ini, DPRD dan pemerintah daerah menunggu hasil peninjauan lapangan untuk memastikan tindak lanjut yang akan diambil. Harapannya, langkah ini dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang terdampak.