Laporan Ap
Pangkalpinang,Posbernas, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan kesiapan daerah menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Penegasan tersebut disampaikan seusai Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Ulang yang digelar Ruang Rapat Pasir Padi,
Kantor Gubernur Kep. Babel, Jumat (20/6/2025).
Ribka menyatakan, kehadiran Kementerian Dalam Negeri dalam rapat tersebut bertujuan untuk memastikan dukungan konkret dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Pilkada ulang. Salah satu fokus utama adalah fasilitasi pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kami hadir untuk memastikan dukungan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Pilkada ulang, terutama terkait pembiayaan. Ini menjadi hal penting agar proses berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ribka mengungkapkan bahwa Kabupaten Bangka telah menyalurkan 100 persen dana dukungan APBD kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri. Sementara itu, Kota Pangkalpinang masih menyisakan satu tahap pencairan dari tiga tahap yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Pak Pj Wali Kota Pangkalpinang tadi sudah menyampaikan komitmennya untuk segera menyelesaikan pencairan tahap terakhir dalam waktu dekat. Kami menilai, secara umum, tidak ada kendala berarti terkait dukungan dana,” kata Ribka.
Lebih lanjut, Wamendagri menekankan pentingnya partisipasi masyarakat serta koordinasi aktif antara pemda dan penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Ia berharap Pilkada ulang yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 dapat menghasilkan kepala daerah definitif tanpa hambatan baru.
“Yang paling penting adalah mendorong partisipasi masyarakat dan pengawasan bersama, agar Pilkada ulang ini benar-benar final dan tidak kembali diulang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila dukungan dari APBD kabupaten/kota tidak mencukupi, maka Pemerintah Provinsi dapat turut membantu. Sementara itu, pemerintah pusat akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi tanpa melakukan intervensi langsung.
“Kami akan tetap mendampingi, namun pelaksanaan teknis sepenuhnya merupakan tanggung jawab KPU dan Bawaslu,” pungkas Ribka.