Laporan Redaksi
Jakarta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (25/10/22).
Kegiatan ini dalam rangka mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penanganan inflasi dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan ” bahwa FGD ini penting dilaksanakan dan Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong percepatan penyerapan APBD. Kemudian, menyiapkan anggaran yang cukup untuk pengendalian inflasi di daerah, khususnya di Kabupaten Raja Ampat.
“Serta, meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam rangka menyukseskan Bangga Buatan Indonesia,” ucap Fatoni dalam keterangannya.
Dalam acara tersebut, Fatoni mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah daerah (Pemda).
“Karena itu, dibentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang beranggotakan unsur pemda dan unsur dunia usaha untuk melakukan koordinasi, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di pemda masing-masing,” ucap Fatoni.
Focus Group Discussion (FGD) Kemendagri dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Selasa (25/10). (Sumber Foto: SEKDA PROVINSI PAPUA)
Kemudian, Fatoni juga menekankan agar Pemda dapat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022.
Maksud penyusunan KKPD yaitu, pertama, adanya dinamika kebijakan dan SPBE dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020. Kedua, efisiensi biaya administrasi.
Ketiga, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring. Keempat, meningkatkan keamanan bertransaksi. Kelima, mengurangi cost of fund/idle cash.
Keenam, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai. Ketujuh, memudahkan pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan PDN,” kata Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menguraikan realisasi APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Papua Barat pada Akhir September 2022. Untuk realisasi pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat pada akhir September 2022 sebesar 13.236,04 miliar rupiah atau 61,00 persen.
Sementara, untuk Kabupaten Kepulauan Raja Ampat menjadi daerah realisasi tertinggi sebesar 83,55 persen. Sedangkan Kabupaten Manokwari Selatan menjadi daerah realisasi terkecil sebesar 37,78 persen.
Berikutnya, realisasi belanja dalam Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua Barat pada akhir September 2022 10.190,27 miliar rupiah atau sebesar 45,41 persen.
“Kabupaten Sorong menjadi daerah realisasi tertinggi dengan persentase sebesar 56,97 persen sedangkan Kota Sorong menjadi daerah realisasi terendah dengan presentase sebesar 32,13 persen,” tutur Fatoni.
Oleh karenanya, Fatoni menekankan agar Pemda mengoptimalkan capaian target belanja APBD TA 2022 dan segera melakukan percepatan dengan berbagai strategi.
Kemendagri telah menerbitkan surat Dirjen Bina Keuda kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota Nomor 903/9232/keuda tanggal 16 Desember 2021 tentang persiapan pelaksanaan APBD TA 2022 dan mendorong penetapan pejabat pengelola keuangan daerah sebelum dimulainya tahun anggaran.
Selain itu, Pemda segera menyusun anggaran kas {emda yang akuntabel dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan.
“Strategi berikutnya adalah Kemendagri telah menerbitkan Nota Kesepahaman Kemendagri dengan LKPP dan BPKP No. 027/6692/SJ dan No. 2 Tahun 2022 dan MOU-8/K/D3/2021, tanggal 1 Desember 2021, serta mendorong penerapan pelaksanaan proses lelang dini yang dimulai sebelum tahun anggaran berkenaan,” tegas Fatoni.
Acara ini dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Plh. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, dan Pejabat pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri.
Sementara dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Raja Ampat, Asisten 3 Setda Kabupaten Raja Ampat, Seluruh Kepala OPD Kabupaten Raja Ampat, Kepala Bidang Perbendaharaan, Seluruh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran OPD.( sbr )