APH Harus Bertindak Tegas Di Duga The Thunder Monopoli BBM Bersubsidi Pertalite Di Pom 34-16842 Yang Berlokasi Di Wilayah Desa Sukasirna
Laporan Jurnal Karim
Bogor-Pos Berita Nasional- Miris Suzuki Thunder sudah cukup meresahkan hingga merajalela diduga milik para pemain BBM Bersubsidi Jenis Pertalite. Pasalnya mereka melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite Dengan jumlah banyak dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, semakin marak dan jadi sorotan tajam, hingga membuat para pengendara motor lainnya resah.
Seperti pantauan Awak media Pos Berita Nasional, di wilayah Kampung Raweuy, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, khususnya, sering terlihat banyak sekali unit motor thunder berjejer melakukan pengisian BBM Pertalite foel tank secara berulang dan lalu di jual kembali dengan jumlah cukup banyak.
Kuat dugaan sudah adanya kerjasama antara pihak SPBU dengan The Geng Motor Thunder melakukan jual beli bensin eceran. Dengan memanfaatkan motor thunder tersebut untuk menghisap BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU berlogo pertamina di Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Jumat Jumat 20/06/2025
Memang untuk sepeda motor belum ada pembatasan volume dalam pembelian BBM bersubsidi. Meski begitu pembelian secara berulang apalagi jumlah besar dapat diartikan penimbunan, serta bisa dipenjara karena melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.
Maraknya oknum penimbun BBM menggunakan motor thunder tak lepas dari banyaknya penjual pertalite eceran di warung warung kelontong. Maka tak heran jika penimbun dan penjual pertalite ini selalu miliki motor thunder.
DW Selaku Konsumen “Kami sangat menyayangkan akan kejadian ini, bahwa masih maraknya Praktik -praktik ilegal migas, dengan melakukan aksi nakal tersebut, maka dari aksi kegiatan tersebut Kepolisian polsek Jonggol harus segera bisa menertibkan, karena hal ini sangat merugikan masyarakat umum,” Tukasnya.
Masih kata “Dw Meski untuk motor belum ada aturan pembatasan, tapi untuk pembelian jika dilakukan secara berulang Dalam hitungan setengah jam tetap melanggar hukum, “Katanya.
“Memang kalau untuk motor belum ada aturan Barcode Apabila terbukti motor tersebut melakukan penimbunan polisi harus secepatnya bergerak untuk bisa segera diamankan,” tegasnya.
Di tempat yang sama menurut A Selaku Warga masyarakat Kecamatan Jonggol, “pembelian BBM subsidi dengan jumlah banyak yang menggunakan motor memang selama ini seakan di biarkan saja. Padahal sudah jelas-jelas melanggar aturan hukum. Maka dari hal ini, saya sebagai masyarakat memohon kepada Kepolisian (APH) khususnya Polsek Jonggol, untuk bisa segera menindaklanjuti keluh kesah kami di masyarakat soal kegiatan ini.
Sementara itu pihak media Pos Berita Nasional Saat Konfirmasi Kepada Pengawas SPBU 34-16824 Di kantornya yang berlokasi di Kampung Raweuy desa Sukasirna, saat di tanya apa boleh motor Thunder Mengisi BBM bersubsidi jenis pertalite Dengan hitung setengah jam bisa mengisi sampai tiga Kali bolak balik, dan dia menjawab “sah sah saja karna motor tidak pakai barcode dan itu di perbolehkan,” Ucapnya