Laporan Jurnalis : Jajat
BOGOR, Pos berita Nasional – Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat. terbaru seperti yang di temukan oleh awak media pada hari Jumat 25 Oktober 2024 sekitar jam 13.00 WIB di SPBU 34.16819 jalan Raya Narogong No. 77 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.
Jadwal operasi kendaraan-kendaraan yang di modifikasi “ngangsu” terkadang dimulai sore hari hingga malam, atau dari pagi hingga sore, bahkan dari malam hingga menjelang pagi di SPBU 34.16819 Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat Jumat Siang (24/10/2024)
Di duga Modus yang digunakan dalam usaha penyelewengan BBM bersubsidi yakni dengan cara membeli BBM dari Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan harga subsidi atau yang disebut dengan ritail. Dengan mengisi BBM Bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut di duga menggunakan armada mobil boks L 300 bernomor polisi K 9970 FP, B 7841 TDG, dan Z 9844 MG yang telah di modifikasi berisi dua kempu penampung BBM sedang mengisi BBM jenis Solar dengan cara mengantri terus keluar dan masuk lagi 15 menit hingga 20 menit kemudian.
Saat dimintai keterangan, informasi di dapat Mario sebagai penanggung jawab pengangsu mengaku bahwa telah mengisi 5 hingga 6 kali ini dalam sehari di SPBU 34.16819 dan menurut keterangan dari Mario armada tersebut milik seseorang yang berinisial Rnl yang merupakan pemain lama bisnis BBM Ilegal
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia.
Dalam keterangan Wahyu pengawas SPBU, bahwa kendaraan berbagai kendaraan modifikasi diketahui sudah sering mengisi di SPBU 34.16819 pihak dari SPBU dengan Pengangsu sudah saling mengenal.
“Mobil yang mana ya nanti kami cek dan akan coba rapatkan dengan para operator”, ujarnya Jumat malam
Wahyu juga berdalih bahwa pihaknya tidak tahu itu dan akan coba menyelidikinya” ucapnya
“Kami tidak tahu ada kendaraan modifikasi dari para pemain solar illegal yang melakukan pengisian di SPBU kami, Nanti kami cek ulang yang mana mobil”,dalihnya
Untuk diketahui jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.
Ke depan, pertamina harus mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, masyarakat berharap aparat penegak hukum setempat dan pihak pihak terkait menindak lanjuti dan memproses kepada SPBU yang turut membantu aksi kegiatan ngangsu para mafia solar SPBU Pangkalan 9 Desa Limusnunggal.
Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Dalam penjelasannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Dengan adanya dugaan tersebut masyarakat meminta agar APH segera menindak tegas terhadap para pelaku usaha yang dapat merugikan masyarat dan negara.
“Saya berharap agar APH menindak tegas terhadap para pelaku usaha yang jelas dapat merugikan masyarakat dan negara.”ujar masyarakat berinisial J kepada awak media