Diduga SPBU 34-169-04 ,Jagorawi Citereup Adanya Layani Pengisian BBM Subsidi Kepada , Aparat di minta tindak tegas Para Pelaku Penyimpangan Tersebut

Laporan jurnalis : jajat

Bogor, Pos Berita Nasional -citereup,Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-169-04 Citereup di duga bekerjasama sama dengan oknum Nakal  bahan bakar minyak jenis solar, yang dimana telah kedapatan sedang mengisi mobil Pajero berwarna silver pada 23/02/2026, disinyalir mobil Pajero tersebut adalah milik oknum mafia Bahan bakar (BBM) jenis solar yang sudah di modifikasi, dengan adanya dugaan penyimpangan BBM tersebut maka masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di minta usut tuntas jangan memberikan peluang bagi para mafia dalam menjalankan aksinya.

Kuat dugaan mafia BBM ini telah menjalin kerjasama dengan pihak SPBU karena satu mobil bisa mengisi ber kaki-kaki dan menggunakan tiga no polisi palsu berganti-ganti saat mengisi, hingga mobil Pajero yang sudah di modif dalamnya tersebut berulang kali keluar masuk melakukan pengisian BBM.

Dugaan semakin kuat setelah mobil Pajero berwarna Silver kedapatan langsung oleh awak media sedang melakukan transaksi dan sopir mobil mafia BBM ini mengakui bahwa mobil tersebut milik Anggota, dirinya juga mengakui bahwa ia sudah tiga kali keluar masuk SPBU 34-169-04 pada malam hari.

Oknum petugas salah satu SPBU diduga sengaja melayani pengisian bahan bakar jenis solar ke dalam mobil yang telah dimodifikasi, yang kemudian digunakan untuk menjual kembali BBM tersebut secara ilegal.

Modus operandi di salah satu SPBU tersebut justru terkesan kebal hukum,pasalnya beberapa kali tertangkap tangan oleh masarakat,selain itu juga beberpa waktu lalu sempat di angkat di salah satu media online terkait penyelewengan
Aturan yang Mengikat.

Larangan pengisian BBM bersubsidi ke jerigen atau kendaraan yang dimodifikasi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Selain itu, modifikasi kendaraan tanpa izin juga dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 50 Ayat (1) dan Pasal 277, yang menetapkan sanksi penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.

Sanksi yang Diberlakukan

Bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, baik pemilik kendaraan maupun oknum petugas SPBU yang terlibat, dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar.

Selain sanksi pidana, SPBU yang terbukti melanggar juga dapat mendapatkan sanksi administratif seperti penghentian penyaluran BBM subsidi sementara atau pencabutan izin secara permanen. Pertamina juga telah menetapkan kebijakan keras dengan menghentikan pasokan BBM secara permanen kepada SPBU yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini masarakat meminta pihak aparat penegak hukum jangan agar segera melakukan tindakan tegas terhadap para mafia BBM bersubsidi terutama jenis solar.