Laporan Baim
BABEL, POSBERNAS, – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kerja sama ini difokuskan pada pengawalan dan pengamanan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat berbasis sistem digital.Penandatanganan berlangsung Jumat, (4/07/ 2025)
Dihadiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto, Gubernur Babel Hidayat Arsani, Bupati Bangka Tengah (Algafry Rahman, S.T., M.Pd), Kajati Babel dan Kepala Kejaksaan Negeri serta bupati/wali kota se-wilayah Bangka Belitung
Dalam kesempatannya, Reda menyebut kerja sama ini sebagai wujud konkret mendukung agenda pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam ketahanan pangan dan pembangunan berbasis desa.
“Tidak ada peradaban tanpa pangan. Tidak ada negara tanpa kedaulatan pangan,” kata JAMINTEL mengutip pernyataan Presiden Prabowo.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap dana desa yang tahun ini mencapai Rp71 triliun. Data Kejaksaan menunjukkan, hingga akhir 2024 terdapat 275 kasus hukum terkait penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa atau perangkatnya.
Sebagai solusi, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding yang sebelumnya telah diujicobakan di Jawa Tengah dan kini mulai diimplementasikan di Bangka Belitung.
Aplikasi ini diklaim mampu memetakan potensi penyimpangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan akurat.
Dikesempatan yang sama, PT Timah menyerahkan bantuan CSR kepada sejumlah desa.
JAM-Intel menekankan pentingnya pelaporan dan pencatatan penggunaan dana CSR tersebut melalui aplikasi monitoring untuk menjamin transparansi.
Reda mengajak kejaksaan di seluruh Indonesia meniru inisiatif ini guna memperkuat pengawasan terhadap dana desa secara nasional. Ia berharap langkah ini menjadi fondasi tata kelola desa yang bersih dan akuntabel. (Puspenkum Kejagung)