Sungguh Ironis Dan Tidak Patut Di Contoh Di Duga SDN 01 Dan SDN 02 Cikahuripan Klapanunggal Menjadi Sarang Pungli

Laporan Jurnalis Jajat

Bogor-Pos Berita Nasional-adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan di beberapa sekolah negeri SDN di wilayah kecamatan klapanunggal salah satunya di SDN 01 dan SDN 02 Cikahuripan, kecamatan klapanunggal, kabupaten bogor, Jawa barat, para orang tua murid mengeluhkan adanya pungli di sekolah pendidikan negeri di tempat anak-anaknya menimba ilmu pendidikan.minggu/11/7/2025.

Salah satunya di SDN 01 Cikahuripan yang di mintai iuran wajib perbulan menurut keterangan beberapa orang tua murid yang menyekolahkan anak anaknya di SDN 01 cikahuripan ada iuran wajib sebesar Rp 35.000 perbulan itu untuk pembayaran uang kas Rp 10.000, eskul 10.000 dan uang tik/komputer Rp 15.000, dengan jumlah total Rp 35.000.

Tak jauh beda dengan SDN 01 Cikahuripan, di SDN 02 Cikahuripan pun sama bahkan nominalnya iuran wajib yang harus di bayar per bulan’nya lebih besar uang kas Rp 10.000, uang eskul (Ekstrakurikuler) Rp 10.00O, dan uang komputer/TIK 17.000, dengan total iuran perbulan menjadi 37.000 dan itu di wajibkan untuk di bayar.

salah satu orang tua murid yang enggan di sebutkan namanya menyampaikan kepada lembaga awak media “dengan adanya iuran segitu saya keberatan pak mana saya nganggur dan suami kerjanya pun hanya serabutan tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa kami tak mampu bayar iuran itu, kalau bisa tolong pak sampaikan keluhan kami pak, makanya kami alhamdulillah bisa ketemu dan menyampaikan hal ini ke bapa wartawan selaku penyambung lidah masyarakat,” ucapnya kepada wartawan.

saat di konfirmasi lembaga awak media kepsek 02 di kantornya seakan enggan di konfirmasi dan ” banyak ko wartawan yang datang kesini tapi enggak seperti ini, memang ada iuran tapi itu sipat’nya enggak wajib tapi uang nya kami pake salah satunya kalau ada kerusakan komputer,”ucapnya

Saat di singgung emang boleh pak kalau ada kerusakan komputer di bebankan kepada orang tua murid “tanya saja ke K3S bulan sekolah ini saja uang lain juga sama bahkan ada yang lebih dari kami di SDN Klapanunggal ini,” sambungnya dan seolah olah membuka dapur orang lain.

Di tempat yang berbeda di SDN 01 cikahuripan kepsek inisial DN saat di konfirmasi di kantornya mengelak saat di konfirmasi terkait adanya pungli sebesar Rp 35.000 perbulan di sekolahnya “dan itu perwakilan komite kelas masing-masing soal sekolah yang lain itu dapur’nya masing-masing,” pungkasnya.

sangat di sayangkan pungli adanya pungli-pungli iuran seperti ini pungli di Indonesia adalah undang-undang nomer 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korporasi yang merupakan perubahan undang-undang nomer 31 tahun 1999, pungli merupakan tindak pidana korupsi dan di atur dalam pasal pasal berikut dalam menyalahgunakan wewenang dan pemerasan, pungli tindakan melawan hukum dan dinas pendidikan kabupaten Bogor agar dapat segera mengambil langkah-langkah tegas terhadap maraknya pungli di sekolah.