Laporan Baim
Toboali,Posbernas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan memanggil sejumlah pihak dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bangka Selatan serta beberapa pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2023.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi Kejari Bangka Selatan Nomor: R-137/AL.9.15/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025 yang ditandatangani Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M.
Surat tersebut menjelaskan, dugaan penyimpangan dana hibah KONI Bangka Selatan tahun 2023 diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejari Bangka Selatan Nomor: PRIN-1682/L.9.15/Fd.2/01/2024 tertanggal 18 Oktober 2024, para pihak yang terkait diminta hadir untuk memberikan keterangan.
Beberapa nama yang dipanggil di antaranya Direktur PT Luigi Jaya Abadi, Verry Mukmin (Ketua Tim Pengawas Basel Bedepes), Yurdania Candrika (Sekretaris Tim Pengawas Basel Bedepes), Yusfadiar (Anggota Tim Pengawas Basel Bedepes), hingga Andry (Bendahara & Pelatih PBSI Tahun 2023). Selain itu, sejumlah pihak swasta seperti Toni (Pemilik Fitness Pratama), Vera (Pengelola Kolam Renang Parit & Yoparla), Garnida Oktaviani (Pemilik Catering Idaman), hingga pemilik Dapur Filty juga turut dipanggil.
Pemanggilan dilakukan secara bertahap mulai Jumat, 12 September hingga Rabu, 17 September 2025, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Mereka diwajibkan membawa dokumen-dokumen terkait untuk memperjelas keterlibatan masing-masing dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Selatan.
“Para pihak diminta hadir untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023. Kami berharap semua pihak dapat kooperatif,” ujar Sabrul Iman dalam surat yang beredar.
Surat pemanggilan ini juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Wakil Kepala Kejati Babel, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Babel, serta Asisten Pengawasan Kejati Babel.
Hingga kini, pihak Kejari Bangka Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Bangka Selatan tersebut.