Sinergi LKBH KAHMI Babel dan BKPRMI Pangkalpinang, Edukasi Perlindungan Hukum Anak bagi Pendidik TPQ

Laporan Baim,Fk

Pangkalpinang,Posbernas – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KAHMI Bangka Belitung bekerja sama dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pangkalpinang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Menjaga Generasi Bangsa: Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual”, bertempat di Aula Sekretariat Bersama BKPRMI, Kota Pangkalpinang, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPD BKPRMI Kota Pangkalpinang, Romadhoni, beserta jajaran pengurus, serta para ustadz dan ustadzah pengajar TPQ se-Kota Pangkalpinang yang menjadi peserta utama dalam kegiatan penyuluhan tersebut.

Hadir sebagai narasumber, yakni Adv. M. Jaka Zia Utama, S.Psi., S.H., M.H., selaku Direktur LKBH KAHMI Babel, serta Wahyu Kurniawan, S.Psi., M.Si., Psikolog sekaligus Dosen Psikologi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, serta dipandu oleh Abdul Fakih, S.H., Sekretaris LKBH KAHMI Babel, yang bertindak sebagai moderator.

Ketua DPD BKPRMI Kota Pangkalpinang, Romadhoni, S.Pd., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Ia menegaskan pentingnya penyuluhan hukum dengan pendekatan keagamaan untuk memperkuat kapasitas para ustadz dan ustadzah sebagai garda depan pendidikan moral anak.

“Kegiatan ini sangat relevan dengan tantangan zaman. Ustadz dan ustadzah bukan hanya pengajar Al-Qur’an, tetapi juga pendidik karakter yang harus mampu melindungi dan mengarahkan anak-anak dari pengaruh negatif dan kekerasan.
Harapan kami, dengan adanya kegiatan seperti ini, dapat terus berlanjut dan diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Pangkalpinang,” ujar Romadhoni.

Dalam penyampaiannya, M. Jaka Zia Utama menegaskan pentingnya memahami tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan serius yang memiliki dimensi hukum, sosial, dan moral.

“Kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran etika atau kesalahan moral, tetapi merupakan tindak pidana berat yang harus ditangani secara tegas sesuai hukum,” tegas Jaka.

“Anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi. Negara melalui perangkat hukumnya, mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.”

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Wahyu Kurniawan menekankan dari sisi psikologis bahwa kekerasan terhadap anak seringkali dilakukan oleh orang-orang terdekat.

“Kita harus ajarkan anak untuk cerewet dalam arti positif, berani bertanya, berani bicara. Anak yang komunikatif justru lebih terlindungi dari potensi kekerasan,” jelasnya.

Ia menyoroti bahwa kekerasan terhadap anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga meliputi kekerasan psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi ekonomi.

“Peran pendidik dan orang tua sangat penting dalam menciptakan ruang aman bagi anak-anak. Pendidikan sejak usia dini harus sudah mengenalkan batasan aman sentuhan fisik dan keberanian anak untuk melapor jika merasa tidak nyaman,” ujarnya.

Kedua narasumber sepakat bahwa para ustadz dan ustadzah sebagai pendidik di TPQ dan lembaga pendidikan Islam memiliki posisi strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak.

Pendidik diharapkan mampu menjadi pendamping yang peka terhadap perubahan perilaku anak dan siap membantu proses pemulihan jika terjadi kekerasan.

“Sekolah dan TPQ harus menjadi ruang aman bagi anak. Pengajaran nilai-nilai kasih sayang, penghormatan terhadap tubuh, dan kejujuran harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan agama,” jelas Wahyu.

Dalam penutupan kegiatan, Moderator kegiatan, Abdul Fakih menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi, khususnya kepada BKPRMI Kota Pangkalpinang sebagai tuan rumah kegiatan.

“Semoga ilmu dan wawasan yang kita dapat hari ini menjadi bekal untuk bertindak nyata membangun lingkungan yang aman, penuh kasih, dan bebas dari kekerasan,” tutup Abdul Fakih.

Kegiatan penyuluhan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif dan komitmen bersama untuk memperkuat peran Pendidik, masyarakat, orangtua, dan lembaga pendidikan dalam perlindungan anak di Kota Pangkalpinang.