Laporan Alpian
PANGKALPINANG,POSBERNAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas implementasi kebun sawit plasma bagi masyarakat, khususnya menyangkut persoalan lahan seluas 370 hektare yang berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Eddy Iskandar serta sejumlah anggota dewan. Turut hadir pula perwakilan masyarakat, camat, perwakilan desa, Ketua Asosiasi Kepala Desa Bangka Barat, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam forum itu, Didit Srigusjaya mengungkapkan hasil temuan penting dari laporan masyarakat Kecamatan Tempilang. Berdasarkan keterangan yang diterima, pada tahun 2018 telah dibuat nota kesepahaman (MoU) antara PT Sawindo Kencana dengan perangkat desa, yang menyepakati pengelolaan lahan seluas 370 hektare di luar HGU milik perusahaan.
“Hal ini sudah disampaikan oleh masyarakat Kecamatan Tempilang, Pak Camat, perwakilan desa, serta BPD. Kesimpulannya, memang ada MoU tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dengan perangkat desa,” jelas Didit Srigusjaya.
Dalam kesepakatan tersebut, ditetapkan pembagian hasil 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk masyarakat. Selain itu, pihak perusahaan berkomitmen menyerahkan pengelolaan lahan sepenuhnya kepada pemerintah desa pada tahun 2030.
Namun, Didit menyayangkan bahwa hingga kini, hampir enam tahun setelah MoU ditandatangani, belum terlihat realisasi yang nyata. Ia menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan kesepakatan tersebut.
Karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektare yang berada di luar HGU segera diserahkan langsung kepada desa untuk dikelola. Selain membahas pelaksanaan MoU, rapat ini juga menyinggung persoalan hukum serta usulan mekanisme pengelolaan lahan yang lebih jelas.
Lebih lanjut, Didit menyoroti persoalan dana hasil kesepakatan MoU yang kini tengah bermasalah secara hukum. Ia mengungkapkan, DPRD akan berkoordinasi dengan Polres Bangka Barat karena informasi yang diterima menyebut dana tersebut telah masuk tahap penyidikan.
“Ada sisi hukum yang juga harus diklarifikasi. Ini yang akan kita koordinasikan dengan pihak Polres Bangka Barat. Pertanyaannya, 35 persen itu untuk desa, bagaimana dengan bagian perusahaan? Jangan sampai pemerintah desa yang disalahkan, karena ini plasma masyarakat. Harus ada solusi yang adil,” tegasnya.
Di akhir rapat, muncul usulan dari Desa Terbilang terkait lahan seluas 25 hektare yang juga berada di luar HGU namun masih termasuk dalam wilayah perusahaan. Warga desa berharap dapat menjalin kerja sama pengelolaan lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Didit menyatakan akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyebut pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, dirinya dijadwalkan menghadiri pertemuan di Kantor Gubernur untuk menyampaikan usulan kerja sama tersebut kepada perwakilan perusahaan.
“Insyaallah jam dua nanti saya akan sampaikan langsung dalam pertemuan di Kantor Gubernur bersama pihak perusahaan,” ujar Didit menutup rapat.
