Laporan Pian
Pangkalpinang,Posbernas — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 serta penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Riset dan Inovasi Daerah. Agenda ini berlangsung di Gedung Mahligai, Rumah Dinas Gubernur, Senin (17/11/2025).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan dan penyesuaian regulasi daerah menjadi kebutuhan penting untuk menjawab dinamika sosial, ekonomi, dan perkembangan teknologi saat ini.
“Peraturan daerah tentang pajak dan retribusi merupakan instrumen penting untuk memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun seiring perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan fiskal nasional, substansinya perlu disesuaikan agar tetap relevan, adaptif, dan efektif,” ungkap Hidayat.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan PAD, namun juga menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih efisien, adil, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Gubernur berharap pemerintah dan DPRD dapat bersinergi dalam proses pembahasan hingga penetapannya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Babel atas inisiatif penyusunan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
“Perempuan memiliki harkat dan martabat yang sama dalam menjalani kehidupan. Pengakuan, keadilan, kesetaraan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi perempuan merupakan keharusan untuk mencegah diskriminasi,” tegas Hidayat.
Ia menerangkan bahwa Ranperda ini merujuk pada berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang No. 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU PKDRT, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, Ranperda ini menjadi payung hukum penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan yang mengalami permasalahan di Bangka Belitung.
Dengan hadirnya regulasi ini, pemerintah berharap upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan akan semakin kuat dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya kaum perempuan.
Selain isu pemberdayaan perempuan, Rapat Paripurna juga membahas Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah. Gubernur menilai kebijakan ini sangat strategis mengingat dunia saat ini bergerak menuju era berbasis pengetahuan dan teknologi.
“Keberhasilan suatu wilayah tidak lagi bergantung pada kekayaan alam semata, tetapi pada kemampuan menghasilkan pengetahuan, mengelola data, dan menciptakan inovasi,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa riset dan inovasi tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Melalui Ranperda ini, seluruh kebijakan pembangunan diharapkan berbasis penelitian yang kredibel dan didukung pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan dan pembangunan.
Gubernur menilai penyampaian dua Ranperda inisiatif DPRD ini merupakan momentum penting dalam memperkuat kualitas kebijakan daerah. Ia berharap proses pembahasan bersama DPRD berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang kuat serta berpihak pada kepentingan publik.
“Ranperda ini menjadi upaya pemerintah hadir di tengah masyarakat dan memastikan pembangunan di Bangka Belitung berlangsung inklusif, adaptif, dan berbasis pengetahuan,” tutup Hidayat Arsani.
