Momen Bersejarah! Hak Kompensasi Pekerja Disepakati: GESID Babel, QMB, BTI, dan Disnaker Capai Titik Terang Bersama

Laporan Red

Pangkalpinang, Posbernas – Perjuangan panjang para pekerja PKWT akhirnya menemui titik terang yang sangat membahagiakan. Setelah proses advokasi intens yang dikawal secara konsisten oleh BPW GESID Babel, didukung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta koordinasi mendalam dengan Dinas Tenaga Kerja, pihak perusahaan QMB dan BTI akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi dan membuka data transparansi terkait hak kompensasi yang sebelumnya menjadi polemik.

Pertemuan lanjutan ini merupakan tindak lanjut dari RDP tanggal 12 November 2025, yang memberi batas waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan kewajiban kompensasi PKWT sesuai amanat UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat serta PHK.

Hari ini, Rabu (19/11), perusahaan resmi membuka ruang khusus, memaparkan data, menjelaskan perhitungan, dan menyatakan kesiapan penuh untuk membayarkan kompensasi PKWT kepada pekerja yang sebelumnya tidak pernah menerima hak tersebut.

GESID Babel: Garda Terdepan Advokasi Pekerja

Pertemuan hari ini digelar dengan dihadiri:

1. Perwakilan PT QMB: Bapak Handoko

2. Perwakilan PT BTI: Bapak Asef

3. Perwakilan Disnaker Provinsi Babel: Pak Syarif, Pak Agung, Pak Eduard dan tim

4. Perwakilan GESID Babel

Pertemuan dipimpin langsung oleh BPW GESID Babel, yang sejak awal menjadi organisasi yang menerima, mengawal, dan membawa aspirasi para pekerja hingga masuk ke meja DPRD dan Disnaker.

Ketua BPW GESID Babel, Suwardian Ramadhan, menyampaikan bahwa hasil hari ini merupakan buah dari kerja sama, keberanian para pekerja, dan komitmen semua pihak untuk menegakkan aturan yang berlaku.

Pernyataan Ketua BPW GESID Babel – Suwardian Ramadhan

“Hari ini adalah momen bersejarah. Kami di GESID Babel merasa bangga dapat menjadi jembatan suara pekerja PKWT yang selama bertahun-tahun tidak memperoleh hak kompensasi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Melalui proses panjang, mulai dari laporan awal, mediasi informal, RDP bersama DPRD, hingga pertemuan final ini—akhirnya perusahaan QMB dan BTI bersedia membuka transparansi dan berkomitmen membayarkan kompensasi. Ini bukan kemenangan organisasi kami saja, tetapi kemenangan pekerja, kemenangan rasa keadilan.”

“GESID Babel berterima kasih kepada DPRD Komisi IV, Disnaker Provinsi, serta perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik. Ke depan, kami tidak akan berhenti mengawal—karena GESID hadir bukan hanya sebagai penggerak anak muda, tetapi sebagai lembaga advokasi yang memastikan bahwa setiap warga mendapatkan haknya sebagai pekerja Indonesia.”

Perusahaan Siap Bayarkan Kompensasi – Mulai dari 10 Pekerja Pertama

Dalam pertemuan ini, perusahaan memastikan bahwa:

10 pekerja pertama yang datanya sudah lengkap akan segera menerima hak kompensasi sesuai ketentuan PP 35/2021.

Proses verifikasi data tambahan untuk pekerja lain sedang diselesaikan.

Estimasi pencairan kompensasi diperkirakan dalam waktu satu minggu ke depan.

Tidak ada lagi informasi yang ditutup-tutupi dan semua perhitungan dilakukan secara transparan.

Perusahaan juga menyampaikan terima kasih kepada GESID Babel karena telah menjaga proses tetap kondusif dan mendorong penyelesaian yang elegan, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.

Evaluasi: Kewajiban Perusahaan Memberikan Informasi Kepada Pekerja

Pada forum ini, GESID Babel menekankan bahwa:

1. Banyak pekerja tidak pernah menerima penjelasan tentang hak kompensasi PKWT.

2. Tidak ada sosialisasi tentang perubahan aturan setelah terbitnya PP 35/2021.

3. Beberapa pekerja bahkan bekerja selama bertahun-tahun tanpa mengetahui hak mereka.

Hal ini menjadi catatan penting yang kemudian diterima perusahaan sebagai evaluasi internal agar lebih transparan, terbuka, dan komunikatif di masa mendatang.

GESID Babel Tegaskan Komitmen Ke Depan

Ketua BPW GESID Babel juga mengumumkan beberapa langkah strategis:

1. Meningkatkan sinergi resmi dengan Disnaker untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa terjadi.

2. Membuka Posko Pengaduan Ketenagakerjaan GESID Babel sebagai tempat konsultasi bagi pekerja di Bangka Belitung.

3. Mengawal pencairan kompensasi sampai tuntas, tanpa sisa dan tanpa diskriminasi.

4. Menjalankan peran GESID Babel sebagai bagian dari pembangunan Generasi Emas Indonesia, melalui pembelaan hak, pemberdayaan, dan edukasi kaum muda.

Ucapan Terima Kasih & Harapan ke Depan

Di akhir pertemuan, GESID Babel menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada:

1. DPRD Komisi IV yang membuka ruang RDP

2. Disnaker Provinsi yang memfasilitasi penyelesaian

3. Perusahaan QMB dan BTI yang telah membuka diri

4. Para pekerja yang telah berani menyuarakan kebenaran

Pertemuan ini menjadi bukti bahwa ketika suara masyarakat didengar dan dikawal dengan benar, maka keadilan dapat ditegakkan tanpa konflik.

Penutup: Titik Terang yang Mengembalikan Kepercayaan

Hari ini, 19 November 2025, tercatat sebagai langkah besar menuju keadilan ketenagakerjaan di Bangka Belitung.

GESID Babel memastikan seluruh proses dilanjutkan hingga selesai dan berharap hal ini menjadi momentum perubahan bagi semua perusahaan mitra di Indonesia agar lebih menghargai pekerja sebagai manusia, bukan angka.

“Keadilan untuk pekerja adalah fondasi Generasi Emas Indonesia. Dan hari ini, kita telah memulainya.”

Suwardian Ramadhan