BENARKAH TUGAS TNI SEBAGAI PENJAGA RAKYAT?

Penulis : mahasiswa IAIN SAS BABEL, Muhamad alfarisi

Pada minggu, 28 November terjadi hal yang tidak menggenakkan bagi masyarakat sipil berupa pengeroyokan oleh 6 orang aparat TNI, Korban merupakan seorang mahasiswa IAIN SAS BABEL bernama Rohit.
Berdasarkan keterangan korban dan kakaknya yang juga berada di TKP di penambangan pasir timah “kepala burung” pengeroyokan terjadi atas dasar 6 orang oknum TNI yang menuduh Rohit telah merobekkan selang atau sejenisnya , namun Rohit tidak merasa merusak fasilitas itu dan tanpa pikir panjang dan diskusi yang jelas spontan 6 orang TNI yang hingga saat ini tidak dipublish identitasnya langsung mengeroyok rohit tanpa belas kasihan sehingga menyebabkan banyak cidera pada tubuhnya.

Setelah kasus ini mencuat hingga tulisan ini buat banyak kita temui berita bahwa kasus tersebut selesai dengan hastag DAMAI dan kasusnya disebut PERKELAHIAN bukan PENGANIAYAAN/ PENGEROYOKAN, padahal jika kita simak kronologinya ini sudah sepatutnya dinilai bagi orang-orang yang katanya pintar šŸ‘Ž menetapkan ini sebagai pengeroyokan , tetapi hasilnya nihil.

Kasus tersebut selesai dengan perjanjian damai Dengan hasil
1. Kejadian tersebut merupakan insiden yang tidak direncanakan
2. Kejadian tersebut hanya kesalahpahaman
3. Pihak pelaku memberikan kompensasi sebesar 15 juta rupiah kepada pihak korban
4. Setelah pihak korban menerima biaya kompensasi maka permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut proses hukum di kemudian hari

Dari isi perjanjian di atas dapat disimpulkan sepenuhnya bahwa perjanjian damai tersebut merupakan tidak adanya tindak tegas dan adil dari pihak berwajib, bahkan korban merasa adanya intimidasi agar mempercepat penandatangan surat perjanjian damai dari kedua belah pihak.

Padahal jika berkaca dari kasus ini pelaku bisa terkena hukum pidana Pasal 170 KUHP tentang (Pengeroyokan)
Bunyi pasalnya : “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Masyarakat bangka Belitung yang berbahagia hari ini kita bisa lihat jeleknya kualitas orang-orang yang kita beri kepercayaan, orang-orang yang seharusnya memberikan kita jalan yang bagus malah merusak jalannya sendiri. Jika hal semacam ini terus menerus terjadi maka citra dan kepercayaan terhadap orang-orang yang notabenenya memimpin kita dan menjaga kita pasti akan HILANG, dan menyebabkan hilangnya keadilan dan norma norma demokrasi berkebangsaan.

#hidup mahasiswa
#hidup rakyat Indonesia