Laporan Redaksi : Bams
Jakarta – Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, isu mengenai pidana kohabitasi atau yang lebih dikenal dengan istilah kumpul kebo kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Beragam kekhawatiran muncul, mulai dari isu penggerebekan massal, razia kos-kosan, hingga tindakan main hakim sendiri oleh warga. Namun, penting untuk ditegaskan sejak awal tidak semua pihak memiliki hak untuk melaporkan kumpul kebo ke polisi.
Bahkan, tetangga, ketua RT/RW, organisasi masyarakat (ormas), hingga warganet sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk melapor.
Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai kumpul kebo dirancang sangat ketat dan bersifat delik aduan absolut. Artinya, negara hanya dapat bertindak apabila ada laporan resmi dari pihak keluarga inti yang secara langsung merasa dirugikan.
Adapun Dasar Hukum Pelaporan Kumpul Kebo
Aturan mengenai siapa yang berhak melaporkan kumpul kebo diatur secara jelas dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ruang privat warga negara dan mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan pribadi.
Dan siapa yang Berhak Untuk Melaporkan Kumpul Kebo?
Dalam KUHP baru, hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan memang dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun, sifatnya adalah klacht delict atau delik aduan, sehingga penegakan hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu.
- Suami atau istri sah
Apabila salah satu pelaku kumpul kebo masih terikat dalam perkawinan yang sah, maka hak melapor hanya dimiliki oleh pasangan sahnya.
Misalnya: Pria A masih menikah secara sah dengan B, tetapi tinggal serumah dengan C. Dalam kasus ini, hanya B sebagai istri sah yang berhak melapor ke kepolisian.
- Orang tua kandung
Jika kedua pelaku belum menikah atau berstatus lajang, maka hak pelaporan berada di tangan orang tua kandung, baik ayah maupun ibu.
Misalnya: Pria D dan Wanita E sama-sama lajang dan tinggal bersama. Tetangga atau pihak lain tidak dapat melapor. Yang berhak melapor hanyalah orang tua D atau orang tua E.
- Anak kandung
Dalam kondisi tertentu, anak kandung juga memiliki hak hukum untuk melaporkan orang tuanya yang melakukan kohabitasi di luar perkawinan.
Misalnya: F adalah duda yang tinggal serumah tanpa menikah dengan G. Anak kandung F memiliki hak untuk mengajukan laporan secara hukum.
Fakta Pihak yang Tidak Bisa Laporkan Kumpul Kebo
Beredar luas anggapan keliru siapa pun dapat melaporkan atau menggerebek pasangan kumpul kebo. Faktanya, KUHP baru justru melarang keras tindakan tersebut.
Pihak yang tidak memiliki hak melapor:
- Tetangga atau warga sekitar: Secara hukum, tetangga tidak dianggap sebagai pihak yang dirugikan langsung, sehingga tidak memiliki legal standing.
- Ketua RT/RW: Aparatur lingkungan tidak diberi kewenangan untuk mengadukan atau mempidanakan warganya atas dugaan kumpul kebo.
- Organisasi masyarakat (ormas): Ormas dilarang melapor maupun melakukan penggerebekan, guna mencegah persekusi dan tindakan main hakim sendiri.
Satpol PP dan kepolisian.
Aparat penegak hukum tidak boleh melakukan razia atau sweeping terkait pasal kumpul kebo tanpa adanya laporan resmi dari keluarga inti. Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pembatasan pihak pelapor bertujuan untuk menjaga ruang privat masyarakat.
“Hukum pidana hanya akan masuk apabila ada permintaan hukum dari keluarga inti. Aturan ini dibuat untuk mencegah persekusi dan penyalahgunaan hukum,” tegas Kemenkum.
Ancaman Hukuman jika Laporan Diajukan
Apabila laporan kumpul kebo diajukan oleh pihak yang sah dan memenuhi syarat hukum, maka sanksi yang dapat dikenakan mengacu pada Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, yaitu pidana penjara paling lama 6 bulan, atau pidana denda paling banyak kategori II sekitar Rp 10 juta.
Sebagai delik aduan, laporan kumpul kebo dapat dicabut kapan saja selama proses persidangan belum dimulai. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui pendekatan restorative justice.
Bagi masyarakat umum, wisatawan, maupun investor, aturan ini justru memberikan kepastian hukum. Tidak ada razia acak, penggerebekan sepihak, atau sweeping ilegal, selama tidak ada laporan resmi dari keluarga inti.
Pasal kumpul kebo dalam KUHP baru 2026 bukan alat legitimasi tindakan anarkis, melainkan instrumen hukum terakhir untuk melindungi nilai perkawinan dan keharmonisan keluarga. Negara menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, bukan alat kontrol sosial yang sewenang-wenang.(sbr)
