Penyimpanan Bahan Kimia Pembuatan Sabun di Desa Hambaro Disorot, Diduga Langgar Aturan B3

Laporan jurnalis Jajat

Bogor Pos Berita Nasional– Penyimpanan bahan baku dan limbah pembuatan sabun cair maupun serbuk yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Material Safety Data Sheet (MSDS). Hal ini penting guna mencegah risiko iritasi, korosif, hingga pencemaran lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Bahan-bahan kimia tersebut, sebelum melalui proses pencampuran dan pengolahan menjadi produk sabun yang aman digunakan, memiliki karakteristik berbahaya. Oleh karena itu, penyimpanan di sembarang tempat tanpa pengamanan dan fasilitas khusus sangat berisiko, baik bagi pekerja maupun lingkungan.

Namun, kondisi berbeda diduga terjadi di salah satu tempat pengolahan sabun yang cukup sudah terbilang lama yang berlokasi di Kampung Gunung Leutik RT 01/05, Desa Hambaro, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Berdasarkan pantauan di lapangan pada 27/1/2026, bahan baku serta sisa kemasan bahan kimia pembuatan sabun terlihat disimpan begitu saja di area pelataran terbuka, tanpa adanya tempat penyimpanan khusus yang sesuai standar keselamatan.

Penyimpanan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bahaya, mengingat bahan-bahan yang digunakan termasuk kategori B3. Selain berisiko mencemari tanah dan lingkungan sekitar, kondisi ini juga dapat membahayakan kesehatan warga apabila terjadi tumpahan, reaksi kimia, atau paparan.

Pelanggaran pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia dikenakan sanksi berat berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) dan UU Cipta Kerja, mencakup pidana penjara 1-15 tahun dan denda Rp1 miliar – Rp15 miliar. Sanksi mencakup pelanggaran penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pembuangan (dumping) il

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha terkait legalitas, sistem pengelolaan bahan kimia, maupun upaya pengamanan lingkungan yang dilakukan.diharapkan baik dari dinas lingkungan hidup (DLH) maupun pihak berwenang lainnya, dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan ketat terhadap pengelolaan bahan kimia berbahaya dinilai sangat penting demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah permukiman.

Dari Bogor Jawa Barat pos berita nasional melaporkan